KETIKA ORANG BERKATA “YANG PENTING ISLAM” Telaah Panjang, Jelas, dan Menenangkan tentang Islam, Jama'ah, dan Sanad Keilmuan

 



Dr. Agus Salahudin

Sekretaris MWCNU Selaawi

email: mwcnuselaawi@gmail.com




Pendahuluan

Di tengah kehidupan umat sehari-hari di masjid kampung selepas magrib, di majelis taklim yang sederhana, hingga dalam percakapan keluarga sering terdengar satu kalimat yang terasa aman dan menenangkan: “Yang penting Islam.”

Kalimat ini umumnya tidak lahir dari sikap menentang agama. Sebaliknya, ia sering muncul dari kelelahan menghadapi perdebatan, keinginan menjaga kerukunan, dan harapan untuk beribadah dengan tenang tanpa konflik. Dalam banyak kasus, niat di balik kalimat ini sungguh baik.

Namun para ulama sejak dahulu mengingatkan bahwa niat baik harus berjalan bersama jalan yang benar. Agama tidak hanya diukur dari apa yang diyakini di dalam hati, tetapi juga bagaimana keyakinan itu dipelajari, diamalkan, dan dijalani dalam kebersamaan. Islam bukan sekadar identitas, melainkan tuntunan hidup yang membutuhkan arah.

Al-Qur’an menegaskan prinsip dasar ini:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

 

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak dimaksudkan untuk dijalani sendirian tanpa bimbingan. Ada ulama yang menuntun, ada jamaah yang menguatkan, dan ada tradisi keilmuan yang menjaga agar pemahaman agama tidak melenceng.

Rasulullah juga mengingatkan:

يَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ
“Tangan (pertolongan) Allah bersama jamaah.” (HR. at-Tirmidzi, no. 2166; dinilai hasan sahih)

 

Karena itu, ungkapan “yang penting Islam” perlu dipahami secara hati-hati. Dalam satu sisi, ia bisa menjadi ekspresi kerendahan hati dan keinginan untuk hidup rukun. Namun di sisi lain, jika dilepaskan dari bimbingan ulama dan kebersamaan jamaah, ia berpotensi berubah menjadi cara beragama yang berjalan sendiri pelan-pelan kehilangan arah tanpa disadari.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun. Ia disusun sebagai pengingat bersama, dengan merujuk pada Al-Qur’an, hadis-hadis sahih, serta pandangan ulama mu‘tabar, agar ungkapan “yang penting Islam” tetap menjadi pintu kebaikan, bukan awal dari kekeliruan yang datang secara perlahan dan sunyi.

 

1. Islam Adalah Jalan yang Dituntun, Bukan Sekadar Identitas

Islam bukan sekadar nama yang diucapkan atau identitas yang disematkan. Islam adalah manhaj sebuah jalan hidup yang perlu dipelajari, dituntun, dan dijalani dengan bimbingan. Karena itulah, sejak awal Al-Qur’an menegaskan bahwa ketidaktahuan dalam agama tidak diselesaikan dengan tafsir pribadi, tetapi dengan merujuk kepada orang yang berilmu.

Allah Ta‘ala berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

 

Ayat ini meletakkan prinsip dasar beragama: ketika tidak tahu, bertanya kepada ulama adalah kewajiban. Islam tidak pernah menganjurkan umatnya untuk merasa cukup dengan pemahaman sendiri, apalagi dalam perkara agama yang menyangkut akidah, ibadah, dan akhlak.

Para mufassir menjelaskan bahwa ahludz-dzikr dalam ayat ini adalah orang-orang yang memiliki ilmu dan otoritas keilmuan. Artinya, Islam dibangun di atas ilmu yang bersanad, bukan sekadar logika pribadi atau perasaan.

Prinsip ini ditegaskan pula oleh Rasulullah dalam hadis yang sangat masyhur:

إِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ
“Sesungguhnya obat dari ketidaktahuan adalah bertanya.” (HR. Abu Dawud, no. 336; dinilai hasan oleh para ulama hadis)

 

Hadis ini mengajarkan dengan sangat sederhana: tidak tahu itu wajar, tetapi tidak mau bertanya adalah masalah. Agama ini diselamatkan justru dengan sikap rendah hati untuk belajar dan mengikuti tuntunan.

Karena itu, Islam tidak dimaksudkan untuk dijalani sendirian. Ada ulama yang menuntun, ada jamaah yang menguatkan, dan ada tradisi keilmuan yang menjaga agar pemahaman agama tetap lurus. Ketika Islam direduksi hanya menjadi identitas tanpa bimbingan dan tanpa rujukan, di situlah risiko kesalahan mulai muncul, sering kali tanpa disadari.

 

2. “Islam Saja”: Kapan Netral, Kapan Berbahaya?

Ungkapan “Islam saja” tidak serta-merta salah. Dalam banyak situasi, kalimat ini justru lahir dari niat baik dan sikap ingin menjaga ketenangan. Ia bersifat netral apabila dimaknai sebagai:

·         Upaya menjaga akhlak dan persaudaraan sesama muslim

·         Sikap menghindari perdebatan yang tidak membawa maslahat

·         Tetap menghormati ulama, kiai, dan jamaah

·         Tetap menjalankan ibadah sebagaimana diajarkan para ulama

 

Dalam makna ini, “Islam saja” adalah bahasa kerendahan hati bukan penolakan terhadap tradisi atau bimbingan keilmuan.

Namun persoalan muncul ketika ungkapan yang sama bergeser makna dan dipahami sebagai:

·         Tidak perlu jamaah

·         Tidak perlu mazhab

·         Tidak perlu bimbingan ulama

·         Merasa cukup dengan pemahaman sendiri

Pada titik inilah “Islam saja” berubah menjadi masalah manhaj, bukan lagi sekadar pilihan kata. Islam yang dijalani tanpa jamaah dan tanpa rujukan keilmuan kehilangan pagar pengaman, sehingga sangat mudah tergelincir pada kesalahan, meskipun niat awalnya baik.

Rasulullah telah mengingatkan dengan sangat jelas:

يَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ
“Tangan (pertolongan) Allah bersama jamaah.” (HR. at-Tirmidzi, no. 2166; dinilai hasan sahih)

 

Hadis ini menunjukkan bahwa kebersamaan dalam jamaah adalah perlindungan Ilahi. Sebaliknya, menjauh dan berjalan sendiri dalam urusan agama membuka peluang besar bagi kesalahan pemahaman, sikap berlebihan, bahkan perpecahan.

Karena itu, yang perlu dijaga bukan sekadar niat baiknya, tetapi juga arah pemahamannya. Islam yang selamat adalah Islam yang tetap berpegang pada jamaah dan bimbingan ulama, agar kebaikan yang diniatkan tidak berubah menjadi kesalahan yang tidak disadari.

 

3. Islam Tanpa Jamaah: Peringatan Nabi yang Sangat Tegas

Dalam banyak kesempatan, Rasulullah menegaskan bahwa Islam tidak pernah dimaksudkan sebagai jalan individual yang berjalan sendiri tanpa ikatan kebersamaan. Salah satu peringatan Nabi yang paling tegas terkait hal ini terdapat dalam hadis berikut:

مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ
“Barang siapa memisahkan diri dari jamaah walau sejengkal, maka sungguh ia telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya.” (HR. Ahmad, no. 16937; dinilai sahih oleh para muhaddits)

 

Hadis ini menggunakan bahasa yang sangat keras, bukan untuk mengkafirkan umat Islam, melainkan sebagai peringatan serius agar kaum muslimin tidak meremehkan arti jamaah. Para ulama hadis dan syarah menjelaskan bahwa maksud “melepaskan ikatan Islam” di sini adalah melepaskan ikatan ketaatan, kedisiplinan, dan perlindungan jamaah, bukan keluar dari Islam secara mutlak.

Imam an-Nawawi رحمه الله menjelaskan bahwa peringatan seperti ini ditujukan kepada orang yang:

·         Sengaja memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin

·         Menolak otoritas ulama dan kesepakatan umat

·         Mengikuti jalan beragama sendiri tanpa rujukan

Dengan kata lain, Islam Nabi selalu hadir dalam bentuk kebersamaan: ada jamaah yang menaungi, ada imam yang diikuti, dan ada ulama yang membimbing. Islam tidak dibangun di atas pemahaman pribadi yang berdiri sendiri, tetapi di atas kesatuan umat dan ketaatan pada jalan yang diwariskan.

Karena itu, ketika seseorang mulai berkata “yang penting Islam” lalu memaknai Islam sebagai urusan pribadi tanpa jamaah, tanpa rujukan ulama, dan tanpa kebersamaan umat, maka hadis ini menjadi peringatan yang sangat relevan. Bukan karena orang tersebut langsung salah atau sesat, tetapi karena ia sedang berjalan di jalur yang berbahaya jalur yang perlahan memutus ikatan dengan umat Islam itu sendiri.

Pesan utama hadis ini sederhana namun mendalam: keselamatan beragama tidak hanya ditentukan oleh keyakinan pribadi, tetapi juga oleh kesediaan untuk tetap berada dalam jamaah kaum muslimin.

 

4. Ibadah: Sah Secara Fiqh, Rusak Secara Nilai?

Dalam kajian fiqh, sah atau tidaknya ibadah ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat. Selama rukun shalat, puasa, atau ibadah lainnya terpenuhi, maka ibadah tersebut dinilai sah secara hukum. Namun para ulama mengingatkan bahwa sah secara fiqh tidak selalu berarti bernilai secara ruhani.

Nilai ibadah yakni pahala dan keberkahannya ditentukan oleh niat dan adab. Rasulullah menegaskan prinsip ini dalam hadis yang sangat masyhur:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.” (HR. al-Bukhari, no. 1; Muslim, no. 1907)

 

Hadis ini menjadi fondasi penting dalam seluruh pembahasan ibadah. Para ulama menjelaskan bahwa niat bukan sekadar tujuan beribadah, tetapi juga sikap batin yang menyertai amal tersebut. Karena itu, ketika niat beribadah tercampur dengan:

·         Kesombongan (‘ujub)

·         Merasa paling benar dalam beragama

·         Meremehkan atau merendahkan amal kaum muslimin lainnya maka ibadah tersebut terancam kehilangan nilainya, meskipun secara lahiriah tetap sah.

 

Imam al-Ghazali رحمه الله menjelaskan dalam Ihya’ ‘Ulumiddin bahwa penyakit hati seperti ujub (membanggakan diri) dan takabbur (merasa lebih tinggi dari orang lain) merupakan perusak amal yang paling halus. Amal tetap dikerjakan, tetapi pahala dan keberkahannya terkikis dari dalam, sering kali tanpa disadari oleh pelakunya.

Karena itu, para ulama Aswaja selalu menekankan bahwa ibadah yang selamat adalah ibadah yang disertai adab: adab kepada Allah, adab kepada Rasul-Nya, dan adab kepada sesama kaum muslimin. Tanpa adab, ibadah berisiko berubah dari sarana mendekatkan diri kepada Allah menjadi sumber kesombongan dan perpecahan.

Pesan penting dari pembahasan ini adalah: ibadah yang benar tidak hanya dilihat dari gerakan dan rukunnya, tetapi juga dari kerendahan hati dan sikap terhadap orang lain.

 

5. Sanad Keilmuan: Penjaga Agama dari Kesesatan

Agama Islam diturunkan dan diwariskan melalui sanad, yaitu mata rantai keilmuan yang tersambung dari generasi ke generasi. Al-Qur’an, hadis, dan seluruh disiplin ilmu agama tidak pernah diajarkan secara lepas dan bebas, tetapi ditransmisikan melalui guru kepada murid, dengan tanggung jawab ilmiah dan moral.

Karena itulah para ulama sangat keras dalam memperingatkan bahaya belajar agama tanpa bimbingan. Imam Malik رحمه الله, salah satu imam mazhab besar umat Islam, berkata:

مَنْ أَخَذَ الْعِلْمَ مِنْ غَيْرِ شَيْخٍ فَشَيْخُهُ الشَّيْطَانُ
“Siapa yang mengambil ilmu tanpa guru, maka gurunya adalah setan.”
(Dinukil oleh Ibn ‘Abd al-Barr dalam Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm wa Fa
lih)

 

Ungkapan ini memang terdengar keras, tetapi tidak dimaksudkan untuk mencela individu, melainkan untuk menjaga agama dari penyimpangan. Ilmu yang diambil tanpa guru sangat rentan melahirkan dua penyakit besar: kesalahan pemahaman dan kesombongan batin. Seseorang merasa memahami agama, padahal ia hanya memahami menurut dirinya sendiri.

 

Dalam tradisi keilmuan Islam, sanad berfungsi sebagai:

·         Penjamin kebenaran pemahaman

·         Pengontrol cara berpikir dan beristidlal

·         Penjaga adab dalam beragama

Karena ilmu tidak hanya dipelajari isinya, tetapi juga cara memahaminya dan cara bersikap dengannya.

Ulama salaf bahkan mengatakan: “Ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.”(Diriwayatkan oleh Ibn Sirin dalam muqaddimah Sahih Muslim)

Pesan ini menegaskan bahwa sanad bukan sekadar formalitas akademik, tetapi jaminan amanah ilmu. Tanpa sanad, ilmu agama mudah disalahgunakan, dipotong-potong, dan diarahkan sesuai hawa nafsu.

Karena itu, Islam yang selamat adalah Islam yang bersanad dipelajari dari guru yang jelas ilmunya, akhlaknya, dan keterhubungannya dengan tradisi ulama. Dengan sanad inilah agama terjaga, umat terlindungi, dan kesesatan dapat dicegah sejak awal.

 

6. Mazhab dan Ijma’: Penjaga Akal Umat

Dalam perjalanan sejarah Islam, para ulama tidak membiarkan umat berjalan sendiri dalam memahami ajaran agama. Dari proses keilmuan yang panjang, lahirlah mazhab-mazhab fiqh sebagai penjaga akal umat agar pemahaman agama tidak liar, serampangan, dan bertentangan satu sama lain. Mazhab bukanlah pembatas kebenaran, melainkan pagar pengaman bagi umat terutama bagi kalangan awam.

Imam an-Nawawi رحمه الله, salah satu ulama besar mazhab Syafi‘i, menegaskan bahwa orang awam tidak dibebani untuk berijtihad sendiri. Sebaliknya, mereka diperintahkan untuk mengikuti ulama yang memiliki otoritas ilmu. Dalam al-Majmū‘ dan berbagai karya lainnya, beliau menjelaskan bahwa beragama tanpa mengikuti ulama mu‘tabar sangat berisiko menjerumuskan seseorang ke dalam kesalahan ijtihad yang tidak ia sadari.

Prinsip ini sejalan dengan kaidah ushul fiqh yang sangat dikenal:

 مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak dapat terlaksana, maka ia juga menjadi wajib.

Beragama dengan benar adalah kewajiban. Namun bagi umat awam, kewajiban itu tidak mungkin terlaksana dengan aman tanpa mengikuti mazhab dan rujukan ulama. Maka, mengikuti mazhab dan menjaga diri dalam jamaah kaum muslimin menjadi sarana wajib untuk menjaga keselamatan beragama.

Selain mazhab, Islam juga mengenal ijma’ (kesepakatan ulama) sebagai penjaga kebenaran umat. Ijma’ berfungsi sebagai benteng terakhir agar umat tidak terpecah oleh tafsir individual yang saling bertentangan. Dengan ijma’, agama dijaga dari penyimpangan ekstrem, baik yang terlalu longgar maupun terlalu kaku.

Karena itu, mengikuti mazhab dan ijma’ bukan tanda kemunduran berpikir, melainkan tanda kehati-hatian dan kerendahan hati dalam beragama. Ia adalah bentuk pengakuan bahwa agama ini lebih luas dan lebih dalam daripada kemampuan nalar pribadi.

Pesan utamanya jelas: mazhab dan ijma’ adalah rahmat bagi umat, terutama bagi mereka yang ingin beragama dengan aman, tenang, dan bertanggung jawab.

 

7. Peran NU sebagai Penjaga Jalan (Wasilah, Bukan Tujuan)

Di Indonesia, Nahdlatul Ulama hadir bukan sebagai agama, dan tidak pernah dimaksudkan untuk menggantikan Islam. NU hadir sebagai wasilah (sarana) penjaga jalan agar cara berislam umat tetap aman, lurus, dan membumi di tengah perubahan zaman.

Peran ini dijalankan NU dengan menjaga tiga pilar utama:

a.  Bersanad
Dalam akidah, NU berpegang pada tradisi Asy‘ari–Maturidi; dalam fiqh, mengikuti mazhab-mazhab mu‘tabar; dan dalam tasawuf, menjaga ajaran penyucian hati yang bersumber dari para ulama besar. Dengan sanad keilmuan yang jelas, agama tidak dipahami secara liar atau sepotong-sepotong.

b.  Berjamaah
NU menegaskan pentingnya kebersamaan umat. Islam tidak dijalani secara individualistik, tetapi dalam jamaah kaum muslimin, dengan saling menghormati dan menjaga ukhuwah. Jamaah menjadi ruang aman agar umat tidak mudah terpecah oleh perbedaan kecil.

c.   Berakhlak
NU menekankan bahwa inti beragama bukan hanya benar secara hukum, tetapi juga indah dalam akhlak. Tasawuf dalam tradisi NU berfungsi menjaga agar ibadah tidak kering, ilmu tidak sombong, dan perbedaan tidak berubah menjadi permusuhan.

Semua itu dirangkum dalam kaidah Ahlussunnah wal Jama’ah yang sangat masyhur:

المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد الأصلح
“Menjaga tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih maslahat.”

Kaidah ini bukan slogan kosong, melainkan metodologi beragama. Ia mengajarkan keseimbangan: tidak menolak tradisi secara membabi buta, dan tidak pula menutup diri dari perubahan yang membawa kebaikan. Dengan metodologi ini, Islam tetap hidup, relevan, dan membumi, tanpa kehilangan akar keilmuannya.

Karena itu, mengikuti NU bukan berarti mengkultuskan organisasi. Ia adalah cara untuk tetap berada di jalan yang telah dijaga para ulama, agar umat awam tidak berjalan sendirian, tidak kehilangan sanad, dan tidak mudah terseret pada pemahaman yang ekstrem.

Pesan utamanya sederhana namun mendalam: NU bukan tujuan akhir, tetapi jembatan agar umat sampai pada tujuan yaitu berislam secara selamat, seimbang, dan berakhlak.

 

8. Bahaya yang Datang Tanpa Suara

Bahaya terbesar dalam kehidupan beragama hari ini bukanlah perdebatan terbuka atau pertentangan yang keras. Bahaya yang paling serius justru datang tanpa suara, berjalan pelan, dan sering kali tidak disadari. Ia bukan muncul sebagai penolakan terang-terangan, melainkan sebagai pergeseran halus dalam cara beragama.

Pergeseran itu biasanya dimulai dari hal-hal yang tampak sepele:

·         Menjauh dari jamaah, merasa cukup beragama sendirian

·         Menjauh dari kiai dan ulama, karena dianggap tidak lagi diperlukan

·         Menjauh dari tradisi doa dan amaliyah, yang selama ini menjadi perekat umat

Semua itu sering diawali oleh satu kalimat yang terdengar aman dan menenangkan: “Yang penting Islam.”

Kalimat ini pada awalnya tidak berbahaya. Namun ketika ia dimaknai sebagai pembenaran untuk berjalan sendiri tanpa jamaah dan tanpa bimbingan ulama, maka yang terjadi adalah putusnya sanad keilmuan dan renggangnya kebersamaan umat. Islam tetap disebut Islam, tetapi dijalani tanpa pagar pengaman.

Para ulama mengingatkan bahwa agama ini dijaga bukan hanya oleh teks, tetapi juga oleh tradisi hidup: majelis ilmu, doa bersama, penghormatan kepada guru, dan kebersamaan jamaah. Ketika semua itu perlahan ditinggalkan, agama tidak langsung hilang, tetapi menjadi rapuh dari dalam.

Karena itulah, fenomena “yang penting Islam” tidak boleh dihadapi dengan kemarahan atau vonis. Menghakimi hanya akan mempercepat jarak. Yang dibutuhkan adalah pengingat yang penuh kasih, kehadiran yang menenangkan, dan keteladanan yang nyata agar umat kembali merasa bahwa jamaah, ulama, dan tradisi bukan beban, melainkan rumah yang memberi rasa aman.

Pesan bagian ini sederhana namun penting: bahaya terbesar dalam beragama bukanlah perbedaan yang tampak, tetapi perpisahan yang terjadi secara diam-diam.

 

 

Simpulan

Dari seluruh pembahasan di atas, dapat dirangkum beberapa poin penting berikut:

1.       Mengucapkan “yang penting Islam” tidak otomatis salah. Kalimat ini sering lahir dari niat baik: ingin damai, rukun, dan menjauh dari perdebatan yang melelahkan. Dalam batas tertentu, ia bisa menjadi ungkapan kerendahan hati.

2.       Namun Islam tanpa jamaah dan sanad ulama sangat rawan kehilangan arah.
Ketika Islam dipahami dan dijalani sendirian
tanpa kebersamaan umat dan tanpa bimbingan keilmuan agama mudah tergelincir ke pemahaman yang sempit, kaku, atau bahkan menyimpang tanpa disadari.

3.       Ibadah bisa sah secara fiqh, tetapi nilai dan keberkahannya dapat rusak jika dipisahkan dari manhaj. Rukun dan syarat mungkin terpenuhi, tetapi tanpa adab, niat yang lurus, dan sikap hormat kepada jamaah serta ulama, ibadah berisiko kehilangan ruh dan keutamaannya.

Dari sini, rumusan ringkas yang perlu diingat adalah: Islam yang selamat bukan hanya Islam yang dikerjakan, tetapi Islam yang dijalani bersama jamaah dan diwariskan melalui sanad keilmuan.

 

 

Penutup

Tulisan ini disusun sebagai pengingat, bukan penghakiman. Ia tidak dimaksudkan untuk menyalahkan siapa pun, melainkan mengajak semua pihak untuk kembali merenung dengan jujur dan tenang.

Sejarah Islam menunjukkan satu kenyataan yang tak terbantahkan: agama ini hidup karena jamaah, lurus karena ulama, dan aman karena sanad. Ketiganya saling menguatkan dan tidak bisa dipisahkan. Tanpa jamaah, agama mudah terpecah. Tanpa ulama, pemahaman mudah melenceng.
Tanpa sanad, ajaran kehilangan amanah.

Dan ketika ketiganya ditinggalkan, Islam tetap bernama Islam tetapi arahnya bisa hilang tanpa terasa. Karena itu, menjaga kebersamaan, menghormati ulama, dan merawat sanad keilmuan bukanlah beban, melainkan ikhtiar agar iman tetap selamat sampai tujuan.


 

Daftar Rujukan :

 

Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy‘ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar ar-Risalah al-‘Alamiyyah, 2009.

Ahmad bin Hanbal. Musnad Imam Ahmad bin Hanbal. Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, 2001.

Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Thauq an-Najah, 1422 H.

Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad. Ihya’ ‘Ulumiddin. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, t.t.

Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad. Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993.

Al-Juwayni, Abdul Malik. Al-Burhan fi Ushul al-Fiqh. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997.

Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Awlawiyyat. Kairo: Dar asy-Syuruq, 1996.

Al-Qur’an al-Karim dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019.

An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr, 1997.

Asy-Syathibi, Ibrahim bin Musa. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari‘ah. Beirut: Dar Ibn ‘Affan, 1997.

At-Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami, 1998.

Az-Zuhayli, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.

Hasyim Asy‘ari, KH. Risalah Ahlussunnah wal Jama‘ah. Jombang: Pesantren Tebuireng, 1418 H.

Ibn ‘Abd al-Barr, Yusuf bin ‘Abdullah. Jami‘ Bayan al-‘Ilm wa Fadlih. Beirut: Dar Ibn al-Jawzi, 1994.

Malik bin Anas. Al-Muwaththa’. Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, 1985.

Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, t.t.

Nahdlatul Ulama. Qanun Asasi dan I‘tiqad Ahlussunnah wal Jama‘ah. Jakarta: PBNU, 2015.

Siradj, Said Aqil. Ahlussunnah wal Jama‘ah: Sebuah Kritik Historis. Jakarta: Pustaka Cendekia Muda, 2008.

Wahid, Abdurrahman. Islamku, Islam Anda, Islam Kita. Jakarta: The Wahid Institute, 2006.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NAHDLATUL ULAMA, MODERNITAS, DAN AMANAH PENGURUS (Analisis Ilmiah tentang Perubahan Pola Organisasi, Otoritas Keilmuan, dan Perlindungan Umat Awam)

Nahdlatul Ulama : Rumah Besar yang Harus Terus Dijaga Kehangatannya (Renungan Panjang Satu Abad Nahdlatul Ulama tentang Pengurus, Jamaah Awam, dan Rasa Memiliki)