KETIKA ORANG BERKATA “YANG PENTING ISLAM” Telaah Panjang, Jelas, dan Menenangkan tentang Islam, Jama'ah, dan Sanad Keilmuan
Dr. Agus Salahudin
Sekretaris MWCNU Selaawi
email: mwcnuselaawi@gmail.com
Pendahuluan
Di tengah
kehidupan umat sehari-hari di masjid kampung selepas magrib, di majelis
taklim yang sederhana, hingga dalam percakapan keluarga sering
terdengar satu kalimat yang terasa aman dan menenangkan: “Yang
penting Islam.”
Kalimat
ini umumnya tidak lahir dari sikap menentang agama. Sebaliknya, ia sering
muncul dari kelelahan menghadapi perdebatan, keinginan menjaga kerukunan, dan
harapan untuk beribadah dengan tenang tanpa konflik. Dalam banyak kasus, niat
di balik kalimat ini sungguh baik.
Namun
para ulama sejak dahulu mengingatkan bahwa niat baik harus berjalan bersama jalan yang benar.
Agama tidak hanya diukur dari apa yang diyakini di dalam hati, tetapi juga bagaimana keyakinan itu
dipelajari, diamalkan, dan dijalani dalam kebersamaan. Islam
bukan sekadar identitas, melainkan tuntunan hidup yang membutuhkan arah.
Al-Qur’an
menegaskan prinsip dasar ini:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu jika kalian tidak
mengetahui.”
(QS. An-Nahl: 43)
Ayat
ini menunjukkan bahwa Islam tidak dimaksudkan untuk dijalani sendirian tanpa
bimbingan. Ada ulama yang menuntun, ada jamaah yang menguatkan, dan ada tradisi
keilmuan yang menjaga agar pemahaman agama tidak melenceng.
Rasulullah ﷺ juga
mengingatkan:
يَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ
“Tangan (pertolongan) Allah bersama jamaah.” (HR.
at-Tirmidzi, no. 2166; dinilai hasan sahih)
Karena
itu, ungkapan “yang penting Islam”
perlu dipahami secara hati-hati. Dalam satu sisi, ia bisa menjadi ekspresi
kerendahan hati dan keinginan untuk hidup rukun. Namun di sisi lain, jika
dilepaskan dari bimbingan ulama dan kebersamaan jamaah, ia berpotensi berubah
menjadi cara beragama yang berjalan sendiri pelan-pelan
kehilangan arah tanpa disadari.
Tulisan
ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun. Ia disusun sebagai pengingat bersama,
dengan merujuk pada Al-Qur’an, hadis-hadis sahih, serta pandangan ulama
mu‘tabar, agar ungkapan “yang penting
Islam” tetap menjadi pintu kebaikan, bukan awal dari kekeliruan
yang datang secara perlahan dan sunyi.
1.
Islam Adalah Jalan yang Dituntun, Bukan Sekadar Identitas
Islam
bukan sekadar nama yang diucapkan atau identitas yang disematkan. Islam adalah manhaj sebuah
jalan hidup yang perlu
dipelajari, dituntun, dan dijalani dengan bimbingan.
Karena itulah, sejak awal Al-Qur’an menegaskan bahwa ketidaktahuan dalam agama tidak diselesaikan dengan tafsir
pribadi, tetapi dengan merujuk kepada orang yang
berilmu.
Allah Ta‘ala
berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu jika kalian tidak
mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)
Ayat
ini meletakkan prinsip
dasar beragama: ketika tidak tahu, bertanya kepada ulama
adalah kewajiban. Islam tidak pernah menganjurkan umatnya untuk merasa cukup
dengan pemahaman sendiri, apalagi dalam perkara agama yang menyangkut akidah,
ibadah, dan akhlak.
Para
mufassir menjelaskan bahwa ahludz-dzikr
dalam ayat ini adalah orang-orang
yang memiliki ilmu dan otoritas keilmuan. Artinya, Islam
dibangun di atas ilmu
yang bersanad, bukan sekadar logika pribadi atau perasaan.
Prinsip
ini ditegaskan pula oleh Rasulullah ﷺ dalam hadis yang sangat masyhur:
إِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ
“Sesungguhnya obat dari ketidaktahuan adalah bertanya.” (HR. Abu Dawud, no. 336; dinilai hasan oleh para ulama
hadis)
Hadis
ini mengajarkan dengan sangat sederhana: tidak tahu itu wajar, tetapi tidak mau bertanya adalah masalah.
Agama ini diselamatkan justru dengan sikap rendah hati untuk belajar dan
mengikuti tuntunan.
Karena
itu, Islam tidak
dimaksudkan untuk dijalani sendirian. Ada ulama yang
menuntun, ada jamaah yang menguatkan, dan ada tradisi keilmuan yang menjaga
agar pemahaman agama tetap lurus. Ketika Islam direduksi hanya menjadi
identitas tanpa
bimbingan dan tanpa rujukan, di situlah risiko kesalahan mulai muncul, sering kali
tanpa disadari.
2.
“Islam Saja”: Kapan Netral, Kapan Berbahaya?
Ungkapan
“Islam saja” tidak serta-merta salah.
Dalam banyak situasi, kalimat ini justru lahir dari niat baik dan sikap ingin
menjaga ketenangan. Ia bersifat netral apabila dimaknai sebagai:
·
Upaya menjaga akhlak dan persaudaraan
sesama muslim
·
Sikap
menghindari perdebatan
yang tidak membawa maslahat
·
Tetap menghormati ulama, kiai, dan
jamaah
·
Tetap
menjalankan ibadah sebagaimana diajarkan para ulama
Dalam
makna ini, “Islam saja” adalah
bahasa kerendahan hati bukan penolakan terhadap tradisi atau bimbingan keilmuan.
Namun
persoalan muncul ketika ungkapan yang sama bergeser makna dan dipahami sebagai:
·
Tidak perlu jamaah
·
Tidak perlu mazhab
·
Tidak perlu bimbingan ulama
·
Merasa cukup
dengan pemahaman
sendiri
Pada
titik inilah “Islam saja”
berubah menjadi masalah
manhaj, bukan lagi sekadar pilihan kata. Islam yang dijalani
tanpa jamaah dan tanpa rujukan keilmuan kehilangan pagar pengaman, sehingga sangat
mudah tergelincir pada kesalahan, meskipun niat awalnya baik.
Rasulullah
ﷺ
telah mengingatkan dengan sangat jelas:
يَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ
“Tangan (pertolongan) Allah bersama jamaah.” (HR. at-Tirmidzi, no. 2166; dinilai hasan sahih)
Hadis
ini menunjukkan bahwa kebersamaan
dalam jamaah adalah perlindungan Ilahi. Sebaliknya,
menjauh dan berjalan sendiri dalam urusan agama membuka peluang besar bagi
kesalahan pemahaman, sikap berlebihan, bahkan perpecahan.
Karena
itu, yang perlu dijaga bukan sekadar niat baiknya, tetapi juga arah pemahamannya.
Islam yang selamat adalah Islam yang tetap berpegang pada jamaah dan bimbingan
ulama, agar kebaikan yang diniatkan tidak berubah menjadi kesalahan yang tidak
disadari.
3.
Islam Tanpa Jamaah: Peringatan Nabi yang Sangat Tegas
Dalam
banyak kesempatan, Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa Islam tidak pernah dimaksudkan sebagai jalan individual
yang berjalan sendiri tanpa ikatan kebersamaan. Salah satu peringatan Nabi
yang paling tegas terkait hal ini terdapat dalam hadis berikut:
مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ
عُنُقِهِ
“Barang siapa memisahkan diri dari jamaah walau sejengkal, maka sungguh ia
telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya.” (HR. Ahmad, no. 16937; dinilai sahih oleh para muhaddits)
Hadis
ini menggunakan bahasa
yang sangat keras, bukan untuk mengkafirkan umat Islam,
melainkan sebagai peringatan
serius agar kaum muslimin tidak meremehkan arti jamaah. Para
ulama hadis dan syarah menjelaskan bahwa maksud “melepaskan ikatan Islam” di
sini adalah melepaskan
ikatan ketaatan, kedisiplinan, dan perlindungan jamaah,
bukan keluar dari Islam secara mutlak.
Imam
an-Nawawi رحمه الله
menjelaskan bahwa peringatan seperti ini ditujukan kepada orang yang:
·
Sengaja
memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin
·
Menolak
otoritas ulama dan kesepakatan umat
·
Mengikuti
jalan beragama sendiri tanpa rujukan
Dengan
kata lain, Islam
Nabi ﷺ selalu hadir
dalam bentuk kebersamaan: ada jamaah
yang menaungi, ada imam yang diikuti, dan ada ulama yang membimbing. Islam
tidak dibangun di atas pemahaman pribadi yang berdiri sendiri, tetapi di atas kesatuan umat dan ketaatan pada
jalan yang diwariskan.
Karena
itu, ketika seseorang mulai berkata “yang
penting Islam” lalu memaknai Islam sebagai urusan pribadi tanpa
jamaah, tanpa rujukan ulama, dan tanpa kebersamaan umat, maka hadis ini menjadi
peringatan yang
sangat relevan. Bukan karena orang tersebut langsung salah atau
sesat, tetapi karena ia sedang berjalan di jalur yang berbahaya jalur yang
perlahan memutus ikatan dengan umat Islam itu sendiri.
Pesan
utama hadis ini sederhana namun mendalam: keselamatan beragama tidak hanya ditentukan oleh keyakinan
pribadi, tetapi juga oleh kesediaan untuk tetap berada dalam jamaah kaum
muslimin.
4.
Ibadah: Sah Secara Fiqh, Rusak Secara Nilai?
Dalam
kajian fiqh, sah
atau tidaknya ibadah ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat.
Selama rukun shalat, puasa, atau ibadah lainnya terpenuhi, maka ibadah tersebut
dinilai sah secara hukum.
Namun para ulama mengingatkan bahwa sah secara fiqh tidak selalu berarti bernilai secara ruhani.
Nilai
ibadah yakni
pahala dan keberkahannya ditentukan oleh niat dan adab. Rasulullah ﷺ menegaskan
prinsip ini dalam hadis yang sangat masyhur:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.” (HR. al-Bukhari, no. 1; Muslim, no. 1907)
Hadis
ini menjadi fondasi penting dalam seluruh pembahasan ibadah. Para ulama
menjelaskan bahwa niat bukan sekadar tujuan beribadah, tetapi juga sikap batin yang menyertai amal tersebut.
Karena itu, ketika niat beribadah tercampur dengan:
·
Kesombongan (‘ujub)
·
Merasa paling benar dalam beragama
·
Meremehkan atau merendahkan amal kaum muslimin lainnya maka ibadah
tersebut terancam
kehilangan nilainya, meskipun secara lahiriah tetap sah.
Imam
al-Ghazali رحمه الله
menjelaskan dalam Ihya’ ‘Ulumiddin
bahwa penyakit hati seperti ‘ujub
(membanggakan diri) dan takabbur (merasa lebih tinggi dari orang lain)
merupakan perusak
amal yang paling halus. Amal tetap dikerjakan, tetapi
pahala dan keberkahannya terkikis dari dalam, sering kali tanpa disadari oleh
pelakunya.
Karena
itu, para ulama Aswaja selalu menekankan bahwa ibadah yang selamat adalah ibadah yang disertai adab:
adab kepada Allah, adab kepada Rasul-Nya, dan adab kepada sesama kaum muslimin.
Tanpa adab, ibadah berisiko berubah dari sarana mendekatkan diri kepada Allah
menjadi sumber kesombongan dan perpecahan.
Pesan
penting dari pembahasan ini adalah: ibadah yang benar tidak hanya dilihat dari gerakan dan
rukunnya, tetapi juga dari kerendahan hati dan sikap terhadap orang lain.
5.
Sanad Keilmuan: Penjaga Agama dari Kesesatan
Agama
Islam diturunkan dan diwariskan melalui sanad, yaitu mata rantai keilmuan yang tersambung dari
generasi ke generasi. Al-Qur’an, hadis, dan seluruh disiplin ilmu agama tidak
pernah diajarkan secara lepas dan bebas, tetapi ditransmisikan melalui guru kepada murid,
dengan tanggung jawab ilmiah dan moral.
Karena
itulah para ulama sangat keras dalam memperingatkan bahaya belajar agama tanpa
bimbingan. Imam Malik رحمه الله, salah satu imam mazhab besar umat Islam, berkata:
مَنْ أَخَذَ الْعِلْمَ مِنْ غَيْرِ شَيْخٍ فَشَيْخُهُ الشَّيْطَانُ
“Siapa yang mengambil ilmu tanpa guru, maka gurunya adalah setan.”
(Dinukil oleh Ibn ‘Abd al-Barr dalam
Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm
wa Faḍlih)
Ungkapan
ini memang terdengar keras, tetapi tidak dimaksudkan untuk mencela individu,
melainkan untuk menjaga
agama dari penyimpangan. Ilmu yang diambil tanpa guru
sangat rentan melahirkan dua penyakit besar: kesalahan pemahaman dan kesombongan batin.
Seseorang merasa memahami agama, padahal ia hanya memahami menurut dirinya
sendiri.
Dalam
tradisi keilmuan Islam, sanad berfungsi sebagai:
·
Penjamin kebenaran pemahaman
·
Pengontrol cara berpikir dan beristidlal
·
Penjaga adab dalam beragama
Karena
ilmu tidak hanya dipelajari isinya, tetapi juga cara memahaminya dan cara bersikap dengannya.
Ulama
salaf bahkan mengatakan: “Ilmu ini adalah agama, maka
perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.”(Diriwayatkan
oleh Ibn Sirin dalam muqaddimah Sahih Muslim)
Pesan
ini menegaskan bahwa sanad bukan sekadar formalitas akademik, tetapi jaminan amanah ilmu.
Tanpa sanad, ilmu agama mudah disalahgunakan, dipotong-potong, dan
diarahkan sesuai hawa nafsu.
Karena
itu, Islam yang selamat adalah Islam yang bersanad dipelajari
dari guru yang jelas ilmunya, akhlaknya, dan keterhubungannya dengan tradisi
ulama. Dengan sanad inilah agama terjaga, umat terlindungi, dan kesesatan dapat
dicegah sejak awal.
6.
Mazhab dan Ijma’: Penjaga Akal Umat
Dalam
perjalanan sejarah Islam, para ulama tidak membiarkan umat berjalan sendiri
dalam memahami ajaran agama. Dari proses keilmuan yang panjang, lahirlah mazhab-mazhab fiqh
sebagai penjaga
akal umat agar pemahaman agama tidak liar, serampangan,
dan bertentangan satu sama lain. Mazhab bukanlah pembatas kebenaran, melainkan pagar pengaman
bagi umat terutama
bagi kalangan awam.
Imam
an-Nawawi رحمه الله, salah satu ulama besar mazhab Syafi‘i,
menegaskan bahwa orang
awam tidak dibebani untuk berijtihad sendiri. Sebaliknya,
mereka diperintahkan untuk mengikuti ulama yang memiliki otoritas ilmu. Dalam al-Majmū‘ dan berbagai karya lainnya,
beliau menjelaskan bahwa beragama tanpa mengikuti ulama mu‘tabar sangat
berisiko menjerumuskan seseorang ke dalam kesalahan ijtihad yang tidak
ia sadari.
Prinsip
ini sejalan dengan kaidah ushul fiqh yang sangat dikenal:
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ
إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak
dapat terlaksana, maka ia juga menjadi wajib.
”
Beragama
dengan benar adalah kewajiban. Namun bagi umat awam, kewajiban itu tidak mungkin terlaksana dengan
aman tanpa mengikuti mazhab dan rujukan ulama. Maka, mengikuti
mazhab dan menjaga diri dalam jamaah kaum muslimin menjadi sarana wajib
untuk menjaga keselamatan beragama.
Selain
mazhab, Islam juga mengenal ijma’ (kesepakatan ulama) sebagai penjaga
kebenaran umat. Ijma’ berfungsi sebagai benteng terakhir agar umat tidak
terpecah oleh tafsir individual yang saling bertentangan. Dengan ijma’, agama
dijaga dari penyimpangan ekstrem, baik yang terlalu longgar maupun terlalu
kaku.
Karena
itu, mengikuti mazhab dan ijma’ bukan tanda kemunduran berpikir, melainkan tanda kehati-hatian dan
kerendahan hati dalam beragama. Ia adalah bentuk pengakuan
bahwa agama ini lebih luas dan lebih dalam daripada kemampuan nalar pribadi.
Pesan
utamanya jelas: mazhab dan ijma’
adalah rahmat bagi umat, terutama bagi
mereka yang ingin beragama dengan aman, tenang, dan bertanggung jawab.
7.
Peran NU sebagai Penjaga Jalan (Wasilah, Bukan Tujuan)
Di
Indonesia, Nahdlatul Ulama hadir bukan sebagai agama,
dan tidak pernah dimaksudkan untuk menggantikan Islam. NU hadir sebagai wasilah (sarana) penjaga jalan agar cara
berislam umat tetap aman, lurus, dan membumi di tengah
perubahan zaman.
Peran
ini dijalankan NU dengan menjaga tiga pilar utama:
a. Bersanad
Dalam akidah, NU berpegang pada tradisi Asy‘ari–Maturidi; dalam fiqh,
mengikuti mazhab-mazhab mu‘tabar;
dan dalam tasawuf, menjaga ajaran penyucian hati yang bersumber dari para ulama
besar. Dengan sanad keilmuan yang jelas, agama tidak dipahami secara liar atau
sepotong-sepotong.
b. Berjamaah
NU menegaskan pentingnya kebersamaan umat. Islam tidak dijalani secara
individualistik, tetapi dalam jamaah kaum muslimin, dengan saling
menghormati dan menjaga ukhuwah. Jamaah menjadi ruang aman agar umat tidak
mudah terpecah oleh perbedaan kecil.
c. Berakhlak
NU menekankan bahwa inti beragama bukan hanya benar secara hukum, tetapi
juga indah dalam akhlak. Tasawuf dalam tradisi
NU berfungsi menjaga agar ibadah tidak kering, ilmu tidak sombong, dan
perbedaan tidak berubah menjadi permusuhan.
Semua
itu dirangkum dalam kaidah Ahlussunnah wal Jama’ah yang sangat masyhur:
المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد الأصلح
“Menjaga tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih
maslahat.”
Kaidah
ini bukan slogan kosong, melainkan metodologi beragama. Ia mengajarkan
keseimbangan: tidak menolak tradisi secara membabi buta, dan tidak pula menutup
diri dari perubahan yang membawa kebaikan. Dengan metodologi ini, Islam tetap hidup, relevan, dan membumi,
tanpa kehilangan akar keilmuannya.
Karena
itu, mengikuti NU bukan berarti mengkultuskan organisasi. Ia adalah cara untuk tetap berada di jalan
yang telah dijaga para ulama, agar umat awam tidak
berjalan sendirian, tidak kehilangan sanad, dan tidak mudah terseret pada
pemahaman yang ekstrem.
Pesan utamanya
sederhana namun mendalam: NU bukan
tujuan akhir, tetapi jembatan agar umat sampai pada tujuan yaitu berislam secara selamat, seimbang, dan berakhlak.
8.
Bahaya yang Datang Tanpa Suara
Bahaya
terbesar dalam kehidupan beragama hari ini bukanlah perdebatan terbuka atau
pertentangan yang keras. Bahaya yang paling serius justru datang tanpa suara,
berjalan pelan, dan sering kali tidak disadari. Ia bukan muncul sebagai
penolakan terang-terangan, melainkan sebagai pergeseran halus dalam cara
beragama.
Pergeseran
itu biasanya dimulai dari hal-hal yang tampak sepele:
·
Menjauh dari jamaah, merasa cukup beragama sendirian
·
Menjauh dari kiai dan ulama, karena
dianggap tidak lagi diperlukan
·
Menjauh dari tradisi doa dan amaliyah, yang selama
ini menjadi perekat umat
Semua
itu sering diawali oleh satu kalimat yang terdengar aman dan menenangkan: “Yang
penting Islam.”
Kalimat
ini pada awalnya tidak berbahaya. Namun ketika ia dimaknai sebagai pembenaran
untuk berjalan sendiri tanpa jamaah dan tanpa bimbingan ulama, maka yang
terjadi adalah putusnya
sanad keilmuan dan renggangnya kebersamaan umat. Islam
tetap disebut Islam, tetapi dijalani tanpa pagar pengaman.
Para
ulama mengingatkan bahwa agama ini dijaga bukan hanya oleh teks, tetapi juga
oleh tradisi hidup: majelis ilmu, doa bersama,
penghormatan kepada guru, dan kebersamaan jamaah. Ketika semua itu perlahan ditinggalkan,
agama tidak langsung hilang, tetapi menjadi rapuh dari dalam.
Karena
itulah, fenomena “yang penting Islam”
tidak boleh
dihadapi dengan kemarahan atau vonis. Menghakimi hanya
akan mempercepat jarak. Yang dibutuhkan adalah pengingat yang penuh kasih,
kehadiran yang menenangkan, dan keteladanan yang nyata agar umat
kembali merasa bahwa jamaah, ulama, dan tradisi bukan beban, melainkan rumah
yang memberi rasa aman.
Pesan
bagian ini sederhana namun penting: bahaya terbesar dalam beragama bukanlah perbedaan yang
tampak, tetapi perpisahan yang terjadi secara diam-diam.
Simpulan
Dari seluruh pembahasan di atas, dapat
dirangkum beberapa poin penting berikut:
1.
Mengucapkan “yang
penting Islam” tidak otomatis salah. Kalimat ini sering lahir dari niat baik: ingin damai,
rukun, dan menjauh dari perdebatan yang melelahkan. Dalam batas tertentu, ia
bisa menjadi ungkapan kerendahan hati.
2.
Namun Islam tanpa
jamaah dan sanad ulama sangat rawan kehilangan arah.
Ketika Islam dipahami dan dijalani sendirian tanpa kebersamaan umat dan tanpa
bimbingan keilmuan
agama mudah tergelincir ke pemahaman yang sempit, kaku, atau bahkan
menyimpang tanpa disadari.
3.
Ibadah bisa sah
secara fiqh, tetapi nilai dan keberkahannya dapat rusak jika dipisahkan dari
manhaj.
Rukun dan syarat mungkin terpenuhi, tetapi tanpa adab, niat yang lurus, dan
sikap hormat kepada jamaah serta ulama, ibadah berisiko kehilangan ruh dan
keutamaannya.
Dari sini, rumusan ringkas yang perlu
diingat adalah:
Islam yang selamat bukan hanya Islam yang dikerjakan, tetapi Islam yang dijalani bersama
jamaah
dan diwariskan melalui sanad keilmuan.
Penutup
Tulisan ini disusun sebagai pengingat,
bukan penghakiman. Ia tidak dimaksudkan untuk menyalahkan siapa pun, melainkan
mengajak semua pihak untuk kembali merenung dengan jujur dan tenang.
Sejarah Islam menunjukkan satu
kenyataan yang tak terbantahkan: agama ini hidup karena jamaah, lurus karena ulama, dan
aman karena sanad.
Ketiganya saling menguatkan dan tidak bisa dipisahkan. Tanpa jamaah, agama mudah terpecah. Tanpa ulama, pemahaman mudah melenceng.
Tanpa sanad, ajaran kehilangan amanah.
Dan ketika ketiganya ditinggalkan,
Islam tetap bernama Islam tetapi arahnya bisa hilang tanpa terasa. Karena itu,
menjaga kebersamaan, menghormati ulama, dan merawat sanad keilmuan bukanlah
beban, melainkan ikhtiar agar iman tetap selamat sampai tujuan.
Daftar Rujukan :
Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy‘ats. Sunan
Abi Dawud. Beirut: Dar ar-Risalah al-‘Alamiyyah, 2009.
Ahmad bin Hanbal. Musnad Imam Ahmad
bin Hanbal. Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, 2001.
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih
al-Bukhari. Beirut: Dar Thauq an-Najah, 1422 H.
Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad. Ihya’
‘Ulumiddin. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, t.t.
Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad. Al-Mustashfa
min ‘Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993.
Al-Juwayni, Abdul Malik. Al-Burhan
fi Ushul al-Fiqh. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997.
Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh
al-Awlawiyyat. Kairo: Dar asy-Syuruq, 1996.
Al-Qur’an al-Karim dan Terjemahannya.
Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019.
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu‘
Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr, 1997.
Asy-Syathibi, Ibrahim bin Musa. Al-Muwafaqat
fi Ushul al-Syari‘ah. Beirut: Dar Ibn ‘Affan, 1997.
At-Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa. Sunan
at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami, 1998.
Az-Zuhayli, Wahbah. Al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.
Hasyim Asy‘ari, KH. Risalah
Ahlussunnah wal Jama‘ah. Jombang: Pesantren Tebuireng, 1418 H.
Ibn ‘Abd al-Barr, Yusuf bin ‘Abdullah. Jami‘
Bayan al-‘Ilm wa Fadlih. Beirut: Dar Ibn al-Jawzi, 1994.
Malik bin Anas. Al-Muwaththa’.
Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, 1985.
Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim.
Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, t.t.
Nahdlatul Ulama. Qanun Asasi dan
I‘tiqad Ahlussunnah wal Jama‘ah. Jakarta: PBNU, 2015.
Siradj, Said Aqil. Ahlussunnah wal
Jama‘ah: Sebuah Kritik Historis. Jakarta: Pustaka Cendekia Muda, 2008.
Wahid, Abdurrahman. Islamku, Islam
Anda, Islam Kita. Jakarta: The Wahid Institute, 2006.

Komentar
Posting Komentar