NAHDLATUL ULAMA, MODERNITAS, DAN AMANAH PENGURUS (Analisis Ilmiah tentang Perubahan Pola Organisasi, Otoritas Keilmuan, dan Perlindungan Umat Awam)

 
Dr. Agus Salahudin
Sekretaris MWCNU Selaawi

 

1. Pendahuluan

Sejak berdiri pada tahun 1926, Nahdlatul Ulama (NU) dikenal sebagai organisasi keagamaan yang berkhidmah menjaga cara beragama umat Islam Indonesia, terutama kalangan orang awam. NU tidak lahir sebagai gerakan elite intelektual yang hanya berbicara di ruang akademik, tetapi sebagai rumah besar umat yang ingin beragama dengan tenang, mantap, dan tidak saling menyalahkan.

Para pendiri NU memiliki kesadaran yang sangat realistis: mayoritas umat Islam tidak memiliki kemampuan ijtihad. Mereka tidak dituntut untuk memahami seluruh detail bahasa Arab, ilmu hadis, atau ushul fikih. Dalam tradisi Islam klasik, kondisi ini sudah lama dijelaskan oleh para ulama besar. Imam Abū āmid al-Ghazālī menegaskan secara lugas bahwa orang awam memang tidak dibebani tugas menggali hukum sendiri:

 

وَأَمَّا الْعَامِّيُّ فَلَا مَذْهَبَ لَهُ، وَمَذْهَبُهُ مَذْهَبُ مُفْتِيهِ

 “Adapun orang awam, maka ia tidak memiliki mazhab sendiri; mazhabnya adalah mazhab orang yang memberi fatwa kepadanya.” (Abū āmid al-Ghazālī, Iyā’ Ulūm ad-Dīn, Juz 1, h. 30)

 

Pernyataan ini memberi landasan yang sangat kuat bahwa mengikuti ulama bagi orang awam adalah jalan keselamatan, bukan bentuk kemalasan atau penyimpangan agama. Atas dasar inilah NU membangun sistem keagamaannya melalui fikih bermadzhab, otoritas kiai pesantren, dan tradisi keilmuan yang bersambung sanadnya.

Lebih jauh, NU tidak hanya berpikir tentang sah atau tidaknya ibadah, tetapi juga tentang ketenangan batin umat. Dalam perspektif maqāid al-syarī‘ah, menjaga agama bukan hanya menjaga hukum, tetapi juga menjaga kestabilan iman masyarakat. Hal ini sejalan dengan penjelasan Imam Abū Isāq al-Syāibī dalam karya monumentalnya al-Muwāfaqāt:

 

إِنَّ الشَّرِيعَةَ إِنَّمَا وُضِعَتْ لِمَصَالِحِ الْعِبَادِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

 “Sesungguhnya syariat itu ditetapkan semata-mata untuk mewujudkan kemaslahatan hamba-hamba Allah di dunia dan di akhirat.”

(Abū Isāq al-Syāibī, al-Muwāfaqāt, Juz 2, h. 8)

 

Dalam konteks inilah NU memosisikan diri sebagai penjaga kemaslahatan agama umat awam. Tradisi pesantren, forum Batsul Masā’il, dan peran sentral ulama bukanlah simbol romantik masa lalu, tetapi mekanisme ilmiah untuk menjaga agama agar tidak dipahami secara serampangan.

Namun, memasuki abad ke-21, NU berhadapan dengan perubahan sosial yang besar. Dakwah tidak lagi terbatas pada mimbar masjid dan pesantren, tetapi bergerak ke ruang digital yang sangat terbuka. Organisasi dituntut lebih profesional dan cepat merespons isu kebangsaan. Pengurus NU semakin sering tampil di ruang publik, berdialog dengan negara, dan terlibat dalam persoalan sosial-politik.

Perubahan ini pada dasarnya tidak dilarang dalam Islam, selama tidak merusak prinsip dasar agama. Para ulama sejak lama telah merumuskan kaidah yang sangat terkenal dan sering dijadikan pegangan NU:

 

الْمُحَافَظَةُ عَلَى الْقَدِيمِ الصَّالِحِ، وَالْأَخْذُ بِالْجَدِيدِ الْأَصْلَحِ

       “Menjaga tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik.”


        Kaidah fikih yang dinukil luas dalam literatur ushul, digunakan oleh banyak ulama termasuk al-Syāibī dalam pembahasan maqāid. Artinya, NU tidak anti modernitas, tetapi juga tidak boleh kehilangan akar tradisi keilmuannya. Di sinilah mulai muncul kegelisahan di kalangan jamaah dan sebagian kiai. Kegelisahan itu sederhana tetapi mendasar: ketika bahasa dakwah semakin akademik dan kebijakan organisasi semakin kompleks, orang awam mulai bertanya apakah yang mereka dengar itu ajaran agama atau kebijakan organisasi.

Kekhawatiran seperti ini sejatinya sudah lama diingatkan oleh para ulama klasik. Imam Abū al-asan al-Māwardī dalam al-Akām as-Sulāniyyah memberikan rambu yang sangat jelas:

 

مَنْ وَلِيَ أَمْرَ الْمُسْلِمِينَ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يَجْعَلَ الدِّينَ أَصْلًا، وَالسِّيَاسَةَ تَبَعًا لَهُ

  “Siapa yang mengurusi urusan kaum Muslimin, wajib menjadikan agama sebagai pokok dan kebijakan sebagai pengikutnya.”

(Abū al-asan al-Māwardī, al-Akām as-Sulāniyyah, h. 29)

 

Pesan ini sangat relevan bagi NU hari ini. Pengurus boleh mengelola organisasi dengan cara modern, tetapi tidak boleh mendahului ulama dalam urusan agama. Jika batas ini kabur, yang paling terdampak adalah umat awam, karena merekalah yang paling membutuhkan kepastian dan ketenangan dalam beragama.

Oleh karena itu, perdebatan tentang perubahan NU sesungguhnya bukan perdebatan antara tradisional dan modern, melainkan perdebatan tentang bagaimana menjaga manhaj keagamaan di tengah perubahan metode dan sarana. Artikel ini berupaya menjelaskan persoalan tersebut secara jernih dan membumi, dengan satu pertanyaan utama: apakah NU telah mengubah manhajnya, ataukah hanya menyesuaikan metodenya agar tetap relevan dengan zaman tanpa meninggalkan umat awam?

 2. Tradisi, Perubahan, dan Maqāid al-Syarī‘ah

Dalam sejarah Islam, perubahan sosial bukanlah sesuatu yang asing. Sejak masa sahabat hingga para ulama klasik, umat Islam selalu hidup di tengah perubahan zaman, budaya, dan kondisi masyarakat yang berbeda-beda. Karena itu, para ulama tidak pernah memahami syariat sebagai kumpulan aturan yang kaku dan terlepas dari realitas kehidupan. Sebaliknya, mereka merumuskan kaidah-kaidah umum agar agama tetap terjaga substansinya, tetapi lentur dalam penerapannya.

Dalam tradisi ushul fikih, perubahan sosial direspons bukan dengan sikap menolak secara membabi buta, tetapi dengan kerangka metodologis yang menjaga kesinambungan ajaran. Kerangka inilah yang kemudian menjadi dasar cara berpikir Nahdlatul Ulama dalam menyikapi tradisi dan modernitas.

Salah satu kaidah yang paling sering dirujuk dalam tradisi NU adalah kaidah berikut:

 الْمُحَافَظَةُ عَلَى الْقَدِيمِ الصَّالِحِ ،وَالْأَخْذُ بِالْجَدِيدِ الْأَصْلَحِ

 Menjaga tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik.

     Kaidah ini sering dipahami secara sederhana sebagai sikap “tengah-tengah” antara tradisi dan pembaruan. Namun dalam perspektif keilmuan Islam, kaidah ini sesungguhnya adalah rumusan metodologis yang sangat mendalam. Ia tidak lahir dari kompromi pragmatis, tetapi dari pemahaman mendalam tentang tujuan syariat (maqāid al-syarī‘ah).

 

a.  Tradisi dan Tujuan Syariat

Akar pemikiran kaidah di atas dapat ditelusuri pada karya besar Imam Abū Isāq al-Syāibī (w. 790 H), al-Muwāfaqāt fī Uūl al-Syarī‘ah. Dalam kitab ini, al-Syāibī menegaskan bahwa syariat Islam tidak diturunkan untuk memberatkan manusia, melainkan untuk menjaga kemaslahatan hidup mereka secara menyeluruh. Al-Syāibī menulis:

 إِنَّ الشَّرِيعَةَ إِنَّمَا وُضِعَتْ لِمَصَالِحِ الْعِبَادِ  فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ مَعًا

“Sesungguhnya syariat itu ditetapkan semata-mata untuk mewujudkan kemaslahatan hamba-hamba Allah, baik di dunia maupun di akhirat.”

Abū Isāq al-Syāibī, al-Muwāfaqāt, Juz 2, h. 8 (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2004)

         Pernyataan ini menjadi fondasi penting dalam memahami mengapa Islam memberi ruang pada perubahan. Perubahan bukan tujuan, tetapi alat untuk menjaga maslahat. Karena itu, setiap perubahan harus diuji: apakah ia benar-benar membawa maslahat, atau justru merusak tatanan yang sudah menjaga umat selama ini.

 

b.   Lima Tujuan Pokok Syariat dan Posisi Tradisi

Lebih lanjut, al-Syāibī menjelaskan bahwa kemaslahatan yang dijaga syariat memiliki lima pilar utama, yang dikenal sebagai al-arūriyyāt al-khams. Ia menulis:

 وَأُصُولُ الْمَصَالِحِ الضَّرُورِيَّةِ خَمْسَةٌ  حِفْظُ الدِّينِ، وَالنَّفْسِ، وَالْعَقْلِ، وَالنَّسْلِ، وَالْمَالِ

“Pokok-pokok kemaslahatan yang bersifat darurat itu ada lima: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.”

Abū Isāq al-Syāibī, al-Muwāfaqāt, Juz 2, h. 17

 

Bagi NU, kelima tujuan ini bukan sekadar teori, tetapi alat membaca realitas. Di antara lima tujuan tersebut, menjaga agama (if ad-dīn) memiliki posisi sangat sentral. Menjaga agama tidak hanya berarti menjaga teks hukum, tetapi juga menjaga cara umat memahami dan mengamalkan agama.

Di sinilah posisi tradisi menjadi penting. Tradisi pesantren, sistem bermadzhab, forum Batsul Masā’il, dan amalan sosial-keagamaan NU dipahami sebagai instrumen menjaga agama umat awam. Tradisi-tradisi ini telah teruji secara sosial dan psikologis dalam menjaga stabilitas iman masyarakat.

Selama sebuah tradisi:

Tidak bertentangan dengan nash yang pasti
Menguatkan keimanan umat
Mencegah kebingungan dan konflik

maka dalam kerangka maqāid, tradisi tersebut termasuk maslaah mutabarah (kemaslahatan yang diakui syariat).

 

c.  Perubahan: Antara Kebutuhan dan Risiko

Dengan kerangka maqāid ini, NU tidak memandang perubahan sebagai musuh tradisi. Perubahan justru bisa menjadi kebutuhan, terutama ketika realitas sosial berubah cepat. Digitalisasi dakwah, profesionalisasi organisasi, dan keterlibatan NU dalam ruang kebangsaan adalah contoh perubahan yang secara prinsip dibolehkan, bahkan diperlukan.

Namun, para ulama ushul fikih juga mengingatkan bahwa perubahan selalu membawa risiko. Karena itu, syariat memberi kaidah pengaman yang sangat terkenal:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

        Dalam konteks NU, kaidah ini memiliki makna yang sangat konkret. Kebingungan umat awam adalah bentuk mafsadat yang besar. Jika sebuah inovasi dakwah atau kebijakan organisasi justru membuat umat ragu terhadap amalan yang selama ini mereka jalani dengan tenang, maka inovasi tersebut perlu ditinjau ulang, meskipun secara teoritis terlihat membawa maslahat.

 

d.  Kerangka Ini dalam Praktik NU

Dengan demikian, sikap NU terhadap tradisi dan modernitas bukanlah sikap ambigu, melainkan sikap metodologis. NU tidak mempertahankan tradisi karena nostalgia, dan tidak menerima pembaruan karena tekanan zaman. Keduanya dinilai dengan satu ukuran utama: apakah ini menjaga agama umat atau justru mengganggunya.

Kaidah al-muāfaah alā al-qadīm a-āli wa al-akhdzu bil-jadīd al-ala dengan demikian adalah terjemahan praktis dari maqāid al-syarī‘ah. Ia menjelaskan mengapa NU bisa tampak “tradisional” dalam fikih dan ibadah, tetapi “modern” dalam organisasi dan strategi sosial.

Kerangka teoretis inilah yang akan digunakan dalam bagian-bagian berikut untuk membaca perubahan pola NU kontemporer, khususnya terkait posisi pengurus, peran ulama, dan perlindungan umat awam di tengah arus modernitas.

 

3. Manhaj Keagamaan NU: Kontinuitas Substansi

Dalam berbagai perubahan yang dialami Nahdlatul Ulama sepanjang sejarahnya, satu hal yang tetap dijaga dengan sangat ketat adalah manhaj keagamaan. NU boleh berubah dalam cara berorganisasi, strategi dakwah, dan bentuk komunikasi publik, tetapi tidak pernah mengubah fondasi keagamaannya. Dalam bahasa sederhana, NU boleh menyesuaikan cara menyampaikan agama, tetapi tidak mengganti agama itu sendiri.

Secara manhaj, NU sejak awal berpijak pada tiga pilar utama yang saling menguatkan: akidah, fikih, dan tasawuf. Ketiganya bukan pilihan acak, melainkan hasil seleksi panjang tradisi keilmuan Islam Sunni yang telah teruji berabad-abad.

 

a.  Akidah Ahlus Sunnah wal Jama‘ah (Asy‘ari–Maturidi)

Dalam bidang akidah, NU menegaskan diri sebagai pengikut Ahlus Sunnah wal Jama‘ah, khususnya melalui manhaj teologi Asy‘ariyah dan Maturidiyah. Pilihan ini bukan semata-mata identitas kelompok, tetapi jalan tengah antara rasionalisme ekstrem dan literalisme kaku.

Imam Abu al-Hasan al-Ash‘ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi merumuskan akidah Sunni dengan prinsip penting:

Wahyu tetap menjadi sumber utama
Akal digunakan sebagai alat memahami, bukan menggantikan wahyu

Pendekatan ini sangat relevan bagi umat awam, karena menjaga iman dari sikap mudah mengkafirkan, sekaligus menghindarkan umat dari keraguan rasional yang berlebihan. Dengan akidah ini, NU menanamkan sikap tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), dan tasamuh (toleran) dalam kehidupan beragama.

 

b.  Fikih Bermadzhab: Perlindungan bagi Umat Awam

Dalam bidang fikih, NU secara tegas menganut fikih bermadzhab, dengan prioritas pada mazhab Imam al-Syafi‘i, tanpa menutup kemungkinan mengambil pendapat mazhab lain dalam kerangka istinbā jamai (ijtihad kolektif).

Pilihan bermadzhab ini berangkat dari kesadaran mendasar bahwa ijtihad bukan kemampuan semua orang. Bahkan para ulama besar pun mengingatkan bahaya berbicara hukum agama tanpa alat ilmu yang memadai. Imam Abu Hamid al-Ghazali menegaskan:

 وَأَمَّا الْعَامِّيُّ فَلَا مَذْهَبَ لَهُ، وَمَذْهَبُهُ مَذْهَبُ مُفْتِيهِ

“Adapun orang awam, maka ia tidak memiliki mazhab sendiri; mazhabnya adalah mazhab orang yang memberi fatwa kepadanya.”

Abū āmid al-Ghazālī, Iyā’ Ulūm ad-Dīn, Juz 1, h. 30

 

Dalam konteks NU, fikih bermadzhab bukan berarti menutup pintu ijtihad, tetapi menempatkan ijtihad pada ahlinya. Mekanisme seperti Batsul Masā’il menjadi bentuk nyata bagaimana NU menjaga fikih tetap hidup, dinamis, tetapi tidak liar dan individualistik.

 

c.  Tasawuf Sunni: Dimensi Akhlak dan Penyucian Jiwa

Pilar ketiga manhaj NU adalah tasawuf Sunni, sebagaimana diajarkan oleh Imam Junaid al-Baghdadi dan disistematisasi oleh Imam al-Ghazali. Tasawuf dalam NU tidak dipahami sebagai praktik mistik yang terlepas dari syariat, melainkan sebagai ilmu akhlak dan tazkiyatun nafs (penyucian jiwa).

Imam Junaid al-Baghdadi menegaskan prinsip dasar tasawuf Sunni:

 طَرِيقُنَا هَذَا مُقَيَّدٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ

“Jalan tasawuf kami ini terikat dengan Al-Qur’an dan Sunnah.”
Dikutip oleh al-Qusyairi dalam al-Risālah al-Qusyairiyyah,h. 43

 

Tasawuf inilah yang menjadikan NU tidak hanya berbicara soal sah dan batal, tetapi juga soal keikhlasan, adab, dan akhlak sosial. Tanpa tasawuf, agama mudah berubah menjadi kering dan keras; tanpa fikih, tasawuf bisa kehilangan pijakan; tanpa akidah yang lurus, keduanya bisa menyimpang. NU memadukan ketiganya secara seimbang.

 

d.  Kontinuitas Manhaj dan Pesan Imam Malik

Konsistensi NU dalam menjaga ketiga pilar ini memiliki dasar etis yang kuat dalam tradisi ulama salaf. Salah satu pesan yang paling sering dikutip dalam lingkungan NU adalah perkataan Imam Malik ibn Anas:

 

لَنْ يَصْلُحَ آخِرُ هَذِهِ الْأُمَّةِ إِلَّا بِمَا صَلَحَ بِهِ أَوَّلُهَا

“Umat pada masa akhir tidak akan menjadi baik kecuali dengan jalan yang membuat umat pada masa awal menjadi baik.”

Dinukil dalam berbagai literatur Malikiyah,di antaranya oleh al-Qarafi dalam al-Furūq, Juz 4, h. 180

 

Pesan ini tidak berarti menolak perubahan zaman, tetapi menegaskan bahwa fondasi agama tidak boleh diganti. Perubahan boleh terjadi pada sarana, metode, dan strategi, tetapi substansi ajaran harus tetap bersambung dengan manhaj generasi awal umat.

 

e.  Relevansi Manhaj NU di Tengah Perubahan Zaman

Dengan manhaj seperti ini, NU dapat dipahami sebagai organisasi yang berubah tanpa kehilangan diri. Akidah Asy‘ari–Maturidi menjaga iman umat dari ekstremisme. Fikih bermadzhab menjaga praktik agama dari kekacauan. Tasawuf Sunni menjaga akhlak agar agama tetap menyejukkan.

Di tengah arus modernitas dan globalisasi, ketiga pilar ini berfungsi sebagai jangkar keagamaan. Selama jangkar ini tidak dicabut, NU dapat bergerak mengikuti zaman tanpa tercerabut dari akar keilmuannya. Inilah yang menjelaskan mengapa NU tetap bertahan, diterima umat awam, dan relevan lintas generasi.

 

4. Struktur Kelembagaan NU: Syuriyah dan Tanfidziyah

Salah satu kekhasan paling penting dalam struktur Nahdlatul Ulama adalah pembedaan yang tegas antara otoritas keagamaan dan otoritas organisasi. Pembedaan ini bukan sekadar soal pembagian tugas, tetapi merupakan pilihan metodologis yang berakar kuat dalam tradisi keilmuan Islam klasik. Melalui struktur ini, NU berusaha memastikan bahwa agama tetap dipandu oleh ulama, sementara organisasi dikelola secara profesional dan kontekstual.

Dalam praktiknya, struktur tersebut terwujud dalam dua unsur utama: Syuriyah dan Tanfidziyah. Keduanya tidak saling meniadakan, tetapi saling melengkapi. Syuriyah menjaga arah dan substansi keagamaan, sedangkan Tanfidziyah memastikan roda organisasi berjalan efektif di tengah dinamika sosial.

 

a.  Syuriyah sebagai Otoritas Keilmuan

Syuriyah merupakan representasi otoritas ulama dalam NU. Anggota Syuriyah umumnya adalah para kiai dan ulama yang memiliki kapasitas keilmuan, pengalaman pesantren, dan otoritas moral di tengah umat. Fungsi utama Syuriyah adalah menjaga akidah, fikih, dan tradisi keagamaan NU agar tetap berada dalam manhaj Ahlus Sunnah wal Jama‘ah.

Peran ini dijalankan antara lain melalui mekanisme Batsul Masā’il, yaitu forum musyawarah ilmiah untuk membahas dan memutuskan persoalan-persoalan keagamaan kontemporer. Batsul Masā’il bukan ruang opini bebas, melainkan forum ilmiah yang terikat pada:

Kitab-kitab mu‘tabarah
Kaidah ushul fikih dan qawā‘id fiqhiyyah
Pendekatan ijtihad jama‘i (kolektif)

Dengan mekanisme ini, NU menjaga agar hukum agama tidak diputuskan secara individual dan serampangan, tetapi melalui proses keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip ini sejalan dengan pandangan Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam Iyā’ Ulūm ad-Dīn. Al-Ghazali menegaskan hubungan hierarkis antara ilmu dan praktik:

 اَلْعِلْمُ إِمَامٌ، وَالْعَمَلُ تَابِعُهُ

“Ilmu adalah pemimpin, dan amal adalah pengikutnya.”

Abū āmid al-Ghazālī, Iyā’ Ulūm ad-Dīn, Juz 1, h. 56

 

Makna pernyataan ini sangat jelas: setiap tindakan, kebijakan, dan keputusan harus dipandu oleh ilmu. Dalam konteks NU, ilmu tersebut berada di tangan para ulama Syuriyah. Karena itu, keputusan keagamaan tidak boleh ditentukan oleh pertimbangan organisasi semata, apalagi oleh kepentingan praktis jangka pendek.

Lebih jauh, Syuriyah juga berfungsi sebagai penjaga tradisi keagamaan NU. Tradisi tidak dipertahankan sebagai simbol romantik masa lalu, tetapi sebagai sarana menjaga kesinambungan sanad keilmuan dan stabilitas keberagamaan umat awam. Dengan kata lain, Syuriyah adalah penjaga kompas agar NU tidak kehilangan arah di tengah perubahan zaman.

  

b.  Tanfidziyah sebagai Pengelola Organisasi

Berbeda dengan Syuriyah, Tanfidziyah berperan sebagai pengelola organisasi. Tugas utama Tanfidziyah meliputi:

Menjalankan program dan kebijakan organisasi
Mengelola dakwah dalam berbagai media dan ruang publik
Mengatur administrasi, aset, dan kelembagaan NU
Menjalin hubungan sosial, kebangsaan, dan kemasyarakatan

Peran ini sangat penting, terutama di era modern ketika organisasi dituntut untuk bekerja secara profesional, transparan, dan responsif terhadap perubahan sosial. Dalam batas tertentu, Tanfidziyah memang harus bergerak lincah, adaptif, dan komunikatif.

Namun, dalam tradisi NU, ada batas tegas yang tidak boleh dilanggar:
pengurus (Tanfidziyah) tidak memiliki kewenangan menetapkan hukum agama secara independen.

Batas ini bukan sekadar aturan internal NU, melainkan sejalan dengan peringatan para ulama klasik tentang bahaya berbicara agama tanpa otoritas keilmuan. Ibn al-Qayyim, misalnya, mengingatkan dalam I‘lām al-Muwaqqi‘īn:

 الْفَتْوَى بِغَيْرِ عِلْمٍ إِثْمٌ عَلَى مَنْ أَفْتَى وَمَنْ عَمِلَ بِهَا

“Fatwa tanpa ilmu adalah dosa bagi yang memberi fatwa dan yang mengamalkannya.”

Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah, I‘lām al-Muwaqqi‘īn, Juz 1, h. 38 (

 

Karena itu, dalam kerangka NU, Tanfidziyah idealnya berfungsi sebagai pelaksana dan penerjemah kebijakan keagamaan, bukan sebagai penentu substansi ajaran. Pengurus mengomunikasikan keputusan ulama dengan bahasa yang sesuai zaman, tetapi tidak mengganti isi keputusan tersebut.

 

c.  Hubungan Ideal Syuriyah dan Tanfidziyah

Hubungan antara Syuriyah dan Tanfidziyah dalam NU seharusnya dipahami sebagai hubungan saling melayani, bukan saling mendominasi. Syuriyah menyediakan arah normatif dan keilmuan, sementara Tanfidziyah memastikan arah tersebut dapat dijalankan secara efektif dalam realitas sosial.

Jika Syuriyah dilemahkan, NU berisiko kehilangan ruh keilmuannya. Sebaliknya, jika Tanfidziyah tidak diberi ruang untuk bekerja secara profesional, NU akan tertinggal dalam menghadapi tantangan zaman. Karena itu, keseimbangan keduanya menjadi kunci keberlangsungan NU sebagai jam‘iyyah diniyyah ijtima‘iyyah.

Bagi umat awam, struktur ini memiliki fungsi yang sangat praktis: menjamin bahwa agama yang mereka amalkan tetap sahih, jelas, dan menenangkan, meskipun NU bergerak di tengah perubahan sosial yang cepat. Selama Syuriyah tetap menjadi rujukan utama dalam urusan agama, dan Tanfidziyah berjalan dalam koridor khidmah, NU akan tetap dipercaya sebagai penjaga keberagamaan umat.

 

5. Kritik Internal NU terhadap Pengurus Modern

Dalam perjalanan panjangnya, Nahdlatul Ulama tidak pernah steril dari kritik internal. Kritik tersebut bukanlah tanda perpecahan, melainkan mekanisme korektif yang menjaga NU tetap berada di jalur manhaj Ahlus Sunnah wal Jama‘ah. Sejak awal berdiri, NU dibesarkan oleh tradisi tawāī bil-aqq—saling menasihati dalam kebenaran yang menjadi ciri khas kultur pesantren.

Dalam konteks NU kontemporer, kritik internal terutama mengarah pada pola kerja dan gaya komunikasi pengurus modern, bukan pada penolakan terhadap modernisasi itu sendiri. Mayoritas kritik justru berangkat dari kegelisahan yang sama: bagaimana menjaga agar modernisasi NU tidak mengorbankan fungsi utamanya sebagai penjaga keberagamaan umat awam.

 

a.  Elitisasi Bahasa dan Wacana

Salah satu kritik yang paling sering disuarakan oleh kiai pesantren dan jamaah akar rumput adalah elitisasi bahasa dan wacana. Dalam beberapa kesempatan, bahasa dakwah dan pernyataan resmi NU dinilai terlalu akademik, sarat istilah asing, dan kurang membumi. Akibatnya, sebagian jamaah desa merasa semakin jauh dari wacana NU yang dahulu mereka pahami dengan mudah.

Kritik ini tidak muncul dari sikap anti-intelektual, tetapi dari kepedulian terhadap kondisi umat awam. Dalam tradisi Islam, para ulama sejak awal telah menegaskan bahwa cara menyampaikan kebenaran sama pentingnya dengan kebenaran itu sendiri. Rasulullah memberikan pedoman yang sangat jelas:

 خَاطِبُوا النَّاسَ عَلَى قَدْرِ عُقُولِهِمْ

“Berbicaralah kepada manusia sesuai dengan tingkat pemahaman akal mereka.”


Diriwayatkan secara makna dalam hadis-hadis sahih, dinukil antara lain oleh Muslim dalam aī Muslim, Muqaddimah (makna hadis)

 

Makna hadis ini sederhana tetapi mendalam. Dakwah dan komunikasi keagamaan tidak boleh membuat umat bingung, merasa bodoh, atau terasing. Dalam konteks NU, bahasa yang terlalu elitis berisiko mengaburkan fungsi NU sebagai pelindung orang awam. Padahal, selama puluhan tahun, kekuatan NU justru terletak pada kemampuannya menerjemahkan ajaran Islam yang kompleks menjadi amalan yang mudah dijalani masyarakat desa.

Para kiai NU sering mengingatkan bahwa orang awam tidak membutuhkan debat panjang, melainkan kepastian dan ketenangan dalam beragama. Karena itu, kritik terhadap elitisasi bahasa sejatinya adalah seruan agar NU tetap setia pada watak aslinya: membumikan agama, bukan meninggikannya hingga sulit dijangkau.

 

b.  Kekhawatiran Dominasi Pengurus atas Ulama

Kritik internal lain yang tidak kalah penting adalah kekhawatiran atas dominasi figur pengurus di ruang publik, yang dinilai berpotensi menggeser peran ulama. Dalam beberapa kasus, pengurus NU tampil lebih sering dalam menyampaikan pandangan keagamaan di media, sementara suara kiai pesantren terdengar lebih jarang.

Kegelisahan ini bukan persoalan personal, melainkan persoalan struktur otoritas keagamaan. Dalam tradisi Islam, otoritas agama secara prinsip berada di tangan ulama, bukan pada jabatan organisatoris. Rasulullah bersabda:


 إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ

“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi.” HR. Abū Dāwūd, Sunan Abī Dāwūd, Kitāb al-‘Ilm, no. 3641

 

Hadis ini menjadi landasan teologis yang sangat kuat bagi NU dalam menempatkan ulama sebagai penjaga ajaran dan penentu arah keagamaan. Jika peran ini tergeser oleh kepentingan administratif, komunikasi politik, atau strategi organisasi, maka NU berisiko kehilangan ruhnya sebagai jam‘iyyah diniyyah.

Para ulama klasik juga mengingatkan bahaya ketika otoritas non-keilmuan terlalu jauh masuk ke wilayah agama. Ibn Rajab al-anbali, misalnya, menegaskan bahwa kerusakan agama sering kali bukan datang dari niat buruk, tetapi dari orang-orang yang berbicara agama tanpa kapasitas ilmu yang memadai.

Dalam konteks NU, kritik terhadap dominasi pengurus bukan berarti menolak peran pengurus, tetapi mengajak untuk mengembalikan keseimbangan. Pengurus dibutuhkan untuk mengelola organisasi dan menjembatani NU dengan dunia modern, tetapi ulama harus tetap menjadi rujukan utama dalam urusan agama.

 

c.  Kritik sebagai Penjaga Keseimbangan Jam‘iyyah

Penting ditegaskan bahwa kritik internal NU tidak bertujuan melemahkan organisasi. Justru sebaliknya, kritik tersebut adalah upaya menjaga keseimbangan antara ilmu dan kebijakan, antara tradisi dan modernitas, antara ulama dan pengurus.

Dalam kultur NU, kritik yang disampaikan dengan adab adalah bagian dari khidmah. Ia berfungsi sebagai rem agar NU tidak melaju terlalu cepat tanpa mempertimbangkan kondisi jamaah. Bagi umat awam, keberadaan kritik ini menjadi jaminan bahwa NU tidak meninggalkan mereka di tengah perubahan zaman.

Dengan demikian, kritik internal NU terhadap pengurus modern harus dipahami sebagai tanda kedewasaan organisasi. Selama kritik tersebut masih berlandaskan ilmu, adab, dan kepedulian terhadap umat, ia justru memperkuat NU sebagai rumah besar yang mampu merangkul perbedaan, menjaga tradisi, dan menatap masa depan dengan tenang.

 

6. Etika Kepemimpinan dalam Perspektif Kitab Klasik

Dalam tradisi Islam, kepemimpinan bukan sekadar soal kemampuan mengelola organisasi atau kecakapan berkomunikasi di ruang publik. Kepemimpinan dipandang sebagai amanah agama yang akan dimintai pertanggungjawaban, baik di hadapan manusia maupun di hadapan Allah. Karena itu, para ulama klasik memberi rambu yang sangat tegas agar kekuasaan, jabatan, dan pengaruh sosial tidak melampaui batas ilmu dan nilai agama.

Bagi Nahdlatul Ulama, rambu-rambu klasik ini sangat relevan, terutama ketika pengurus organisasi memiliki akses luas ke ruang publik, media, dan kekuasaan. Kitab-kitab turats memberikan fondasi etis agar kepemimpinan tetap berada dalam koridor khidmah, bukan dominasi.

 

a.  Agama sebagai Pokok, Kebijakan sebagai Cabang

Salah satu rujukan paling penting dalam pembahasan etika kepemimpinan adalah karya Imam Abu al-Hasan al-Mawardi, al-Akām as-Sulāniyyah. Kitab ini membahas tata kelola kekuasaan dan kepemimpinan umat dari sudut pandang syariat. Al-Mawardi menegaskan prinsip dasar yang sangat jelas:

 مَنْ وَلِيَ أَمْرَ الْمُسْلِمِينَ وَجَبَ عَلَيْهِ  أَنْ يَجْعَلَ الدِّينَ أَصْلًا، وَالسِّيَاسَةَ فَرْعًا

“Siapa yang mengurusi urusan kaum Muslimin, wajib menjadikan agama sebagai pokok, dan kebijakan sebagai cabang.”

Abū al-asan al-Māwardī, al-Akām as-Sulāniyyah,h. 29

 

Makna pernyataan ini sangat tegas tetapi mudah dipahami. Agama harus menjadi landasan utama, sedangkan kebijakan, strategi, dan keputusan teknis hanyalah alat. Jika urutan ini dibalik—kebijakan dijadikan pokok dan agama dijadikan pembenaran—maka kepemimpinan tersebut telah keluar dari etika Islam.

Dalam konteks NU, pesan ini berarti bahwa:

Kepentingan organisasi tidak boleh mengalahkan prinsip agama
Strategi kebangsaan tidak boleh mengaburkan ajaran
Popularitas dan efektivitas tidak boleh mengorbankan kebenaran

Pengurus NU boleh berijtihad dalam urusan teknis dan sosial, tetapi tidak berwenang menggeser atau menafsirkan ulang prinsip agama tanpa bimbingan ulama.

 

b.  Bahaya Berbicara Agama Tanpa Ilmu

Selain soal orientasi kepemimpinan, para ulama klasik juga sangat keras dalam memperingatkan bahaya berbicara agama tanpa dasar ilmu. Peringatan ini menjadi semakin relevan di era modern, ketika ruang publik dan media sosial memberi panggung luas bagi siapa pun untuk berbicara atas nama agama.

Imam Ibn al-Qayyim al-Jawziyya dalam I‘lām al-Muwaqqi‘īn ‘an Rabb al-‘Ālamīn menulis dengan nada yang sangat tegas:

 الْفَتْوَى بِغَيْرِ عِلْمٍ  إِثْمٌ عَلَى مَنْ أَفْتَى وَمَنْ عَمِلَ بِهَا

“Fatwa tanpa ilmu adalah dosa bagi orang yang memberi fatwa dan bagi orang yang mengamalkannya.”
Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah, I‘lām al-Muwaqqi‘īn, Juz 1, h. 38 (

 

Pernyataan ini menunjukkan bahwa kesalahan dalam urusan agama memiliki dampak berantai. Dosa tidak hanya ditanggung oleh yang berbicara tanpa ilmu, tetapi juga oleh mereka yang mengikuti perkataan tersebut. Karena itu, dalam struktur NU, pemisahan peran antara ulama dan pengurus bukan sekadar administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral agar umat tidak disesatkan secara tidak sengaja.

 

c.  Relevansi Etika Klasik bagi Pengurus NU Kontemporer

Jika dua prinsip di atas digabungkan, maka etika kepemimpinan dalam perspektif kitab klasik dapat dirumuskan secara sederhana sebagai berikut:

1.  Agama harus memimpin kebijakan, bukan sebaliknya.

2.  Ilmu harus memimpin ucapan, bukan jabatan atau popularitas.

Bagi pengurus NU, prinsip ini menuntut sikap rendah hati (tawāu). Pengurus bukan pemilik NU, melainkan pelayan jam‘iyyah. Jabatan bukan sumber otoritas agama, melainkan amanah organisatoris.

Dalam tradisi NU, pengurus yang ideal adalah mereka yang:

Taat pada keputusan Syuriyah dalam urusan agama
Berhati-hati dalam menyampaikan pandangan keagamaan di ruang publik
Membedakan dengan jelas antara sikap pribadi, kebijakan organisasi, dan ajaran agama

Dengan etika seperti ini, NU dapat bergerak aktif di ruang sosial dan kebangsaan tanpa mengorbankan kepercayaan umat awam.

 

d.  Etika Kepemimpinan sebagai Perlindungan Umat

Akhirnya, etika kepemimpinan dalam Islam bukan hanya untuk menjaga moral pemimpin, tetapi juga untuk melindungi umat, terutama kalangan awam. Ketika agama ditempatkan sebagai pokok dan ilmu dijadikan penuntun, umat akan merasa aman mengikuti NU. Sebaliknya, ketika batas ini kabur, umat berpotensi bingung dan kehilangan pegangan.

Karena itu, rambu-rambu yang diwariskan al-Mawardi dan Ibn al-Qayyim bukanlah warisan usang, melainkan panduan yang sangat relevan bagi NU dalam menghadapi tantangan kepemimpinan modern.

 

7. NU, Politik, dan Risiko Politisasi

Dalam sejarahnya, Nahdlatul Ulama tidak pernah mengambil posisi anti terhadap politik kebangsaan. Sejak masa awal kemerdekaan, NU terlibat aktif dalam perjuangan negara, menjaga persatuan, dan memperjuangkan kemaslahatan umat melalui jalur kebijakan publik. Keterlibatan ini lahir dari kesadaran bahwa agama tidak hidup di ruang hampa, melainkan berdampingan dengan realitas sosial dan kenegaraan.

Namun, keterlibatan tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk menundukkan agama di bawah kepentingan kekuasaan. Dalam tradisi keilmuan Islam, relasi antara ilmu, agama, dan kekuasaan selalu dipandang sebagai wilayah yang rawan dan harus dikelola dengan kehati-hatian tinggi. Para ulama salaf telah lama memberikan peringatan keras tentang bahaya ketika kekuasaan terlalu jauh masuk ke wilayah ilmu agama.

Salah satu peringatan yang paling sering dikutip dalam literatur klasik dinisbatkan kepada Imam ‘Abdullāh ibn al-Mubārak (w. 181 H), seorang ulama besar hadis dan zuhud. Ia berkata:

 إِذَا دَخَلَ السُّلْطَانُ فِي الْعِلْمِ فَسَدَ الْعِلْمُ

“Apabila kekuasaan masuk ke dalam urusan ilmu agama, maka rusaklah ilmu itu.”
— ‘Abdullāh ibn al-Mubārak, al-Zuhd wa al-Raqā’iq, h. 61

 

Ungkapan singkat ini mengandung makna yang sangat dalam. Yang dimaksud “masuknya kekuasaan” bukan sekadar dialog antara ulama dan penguasa, melainkan ketika ilmu agama dipaksa tunduk pada kepentingan politik, dijadikan alat legitimasi, atau diarahkan untuk membenarkan kebijakan yang telah ditentukan sebelumnya.

 

a.  Politik sebagai Sarana, Bukan Tujuan

Dalam kerangka NU, politik dipahami sebagai sarana (wasīlah) untuk menjaga kemaslahatan umat, bukan sebagai tujuan (ghāyah) itu sendiri. Prinsip ini sejalan dengan etika kepemimpinan Islam yang menempatkan agama sebagai pokok dan kebijakan sebagai cabang, sebagaimana ditegaskan al-Mawardi.

Masalah muncul ketika orientasi ini terbalik. Jika politik menjadi tujuan utama, sementara agama hanya dijadikan pembenaran, maka:

Keputusan agama berpotensi mengikuti arah kekuasaan
Otoritas ulama melemah
Jamaah terpecah mengikuti afiliasi politik

Dalam kondisi seperti ini, NU berisiko kehilangan fungsinya sebagai jam‘iyyah diniyyah, dan bergeser menjadi sekadar aktor politik. Padahal, kekuatan utama NU justru terletak pada kepercayaan umat awam bahwa NU berdiri di atas semua kepentingan politik praktis.

 

b.  Risiko Politisasi bagi Jamaah Awam

Bagi umat awam, politisasi berlebihan membawa dampak yang sangat nyata. Jamaah yang selama ini datang ke NU untuk mencari ketenangan beragama dapat merasa bingung ketika:

Sikap politik pengurus dipersepsikan sebagai sikap agama
Perbedaan pilihan politik berubah menjadi konflik keagamaan
Kiai dan pengurus berada dalam posisi saling berhadapan

Dalam perspektif maqāid al-syarī‘ah, kondisi ini termasuk mafsadah (kerusakan) yang serius, karena mengganggu if ad-dīn—penjagaan agama—di level praksis. Orang awam yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban tarik-menarik kepentingan.

Ulama ushul fikih telah merumuskan kaidah yang sangat relevan untuk membaca situasi ini:

 دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

 

Artinya, meskipun keterlibatan politik dapat membawa maslahat tertentu, jika dampaknya adalah perpecahan umat dan kebingungan agama, maka maslahat tersebut patut dipertanyakan.

 

c.  Posisi Ideal NU dalam Politik Kebangsaan

Berdasarkan peringatan ulama salaf dan pengalaman historis NU sendiri, posisi ideal NU dalam politik kebangsaan dapat dirumuskan secara sederhana sebagai berikut:

1.  NU hadir menjaga nilai, bukan menjadi alat kekuasaan.

2.  Ulama tetap memegang otoritas keagamaan, pengurus mengelola strategi sosial.

3.  Sikap politik tidak disakralkan sebagai ajaran agama.

Dengan posisi ini, NU tetap dapat berkontribusi dalam kehidupan berbangsa tanpa mengorbankan kepercayaan umat awam. NU tidak harus menjauh dari politik, tetapi harus menjaga jarak etis agar ilmu dan agama tidak tercemari kepentingan sesaat.

 

d.  Politik sebagai Ujian Kedewasaan Jam‘iyyah

Pada akhirnya, politik adalah ujian kedewasaan bagi NU sebagai organisasi besar. Ketika NU mampu menempatkan politik sebagai alat khidmah, bukan sebagai panggung perebutan pengaruh, maka NU akan tetap menjadi pelindung umat. Sebaliknya, jika politisasi dibiarkan tanpa kendali etika dan keilmuan, maka peringatan Ibn al-Mubarak akan menjadi kenyataan: ilmu rusak, ulama tersingkir, dan umat kehilangan pegangan.

Karena itu, kehati-hatian NU dalam berpolitik bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk tanggung jawab keagamaan terhadap umat yang selama ini mempercayakan ketenangan beragamanya kepada NU.

 

8. Perlindungan Umat Awam sebagai Parameter Keberhasilan

Dalam kerangka ushul fikih, keberhasilan sebuah kebijakan keagamaan tidak diukur semata-mata dari kecanggihan konsep atau luasnya dampak sosial, melainkan dari kemampuannya mencegah kerusakan (mafsadat) dan menjaga ketenangan umat. Para ulama telah merumuskan kaidah besar yang menjadi pagar pengaman dalam setiap proses perubahan:

 دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
— Kaidah fikih masyhur, dinukil dalam kitab-kitab qawā‘id fiqhiyyah (antara lain: al-Suyūī, al-Asybāh wa an-Naā’ir, h. 87)

 

Kaidah ini menegaskan bahwa tidak semua maslahat layak dikejar jika dalam prosesnya menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Dalam konteks Nahdlatul Ulama, kerusakan yang paling serius bukan sekadar konflik internal atau penurunan citra organisasi, melainkan kebingungan dan kegelisahan umat awam dalam beragama.

 

a.  Siapa yang Dimaksud Umat Awam?

Dalam literatur klasik, umat awam adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas ijtihad dan tidak dituntut untuk memilikinya. Mereka adalah mayoritas umat yang menggantungkan pemahaman agama kepada ulama dan lembaga keagamaan yang dipercaya. Imam al-Ghazali telah menjelaskan posisi ini dengan sangat tegas:

 وَأَمَّا الْعَامِّيُّ فَلَا مَذْهَبَ لَهُ، وَمَذْهَبُهُ مَذْهَبُ مُفْتِيهِ

“Adapun orang awam, maka ia tidak memiliki mazhab sendiri; mazhabnya adalah mazhab orang yang memberi fatwa kepadanya.”

Abū āmid al-Ghazālī, Iyā’ Ulūm ad-Dīn,Juz 1, h. 30

 

Bagi NU, definisi ini memiliki implikasi praktis: umat awam harus dilindungi dari kerumitan dan kegaduhan wacana keagamaan. Mereka tidak boleh dijadikan objek eksperimen pemikiran atau sasaran tarik-menarik kepentingan.

 

b.  Kebingungan Umat sebagai Mafsadat Besar

Dalam praktik kehidupan beragama, kebingungan umat awam bisa muncul dalam berbagai bentuk, misalnya:

Ragu terhadap amalan yang selama ini mereka jalani
Bingung membedakan mana ajaran agama dan mana sikap organisasi
Merasa tradisi keagamaan mereka dipertanyakan atau direndahkan

Dalam perspektif maqāid al-syarī‘ah, kondisi ini termasuk mafsadat karena secara langsung mengganggu if ad-dīn (penjagaan agama). Imam Abū Isāq al-Syāibī menegaskan bahwa menjaga agama tidak hanya berarti menjaga teks hukum, tetapi juga menjaga kemampuan umat untuk mengamalkannya dengan tenang:

 إِذَا أَدَّى التَّكْلِيفُ إِلَى الْحَرَجِ وَالِاضْطِرَابِ خَرَجَ عَنْ مَقْصُودِ الشَّارِعِ

“Apabila suatu pembebanan syariat menimbulkan kesulitan dan kegoncangan, maka ia telah keluar dari tujuan pembuat syariat.”

Abū Isāq al-Syāibī, al-Muwāfaqāt,Juz 2, h. 286

Kutipan ini memperjelas bahwa ketenangan umat merupakan bagian dari tujuan syariat. Dengan demikian, setiap perubahan yang menyebabkan kegoncangan serius di tingkat umat awam patut dipertanyakan legitimasi maslahatnya.

 

c.  Uji Inovasi: Menenangkan atau Membingungkan?

Berangkat dari kaidah di atas, NU memiliki ukuran yang sangat konkret dan praktis dalam menilai inovasi organisasi, dakwah, atau kebijakan kebangsaan. Ukuran tersebut dapat dirumuskan dalam satu pertanyaan sederhana: apakah langkah ini menenangkan umat awam atau justru membingungkan mereka? Jika sebuah inovasi:

Mempermudah umat memahami agama
Menguatkan kepercayaan mereka kepada ulama
Menjaga tradisi yang telah terbukti menenangkan

maka inovasi tersebut sejalan dengan maqāid al-syarī‘ah.

Sebaliknya, jika inovasi:

Mengaburkan batas ajaran agama
Mengguncang keyakinan umat terhadap praktik lama tanpa penjelasan memadai
Menimbulkan kegelisahan dan konflik di tingkat jamaah

maka inovasi tersebut mengandung mafsadat yang harus dicegah, meskipun secara teoritis terlihat progresif.

 

d.  Perlindungan Umat Awam sebagai Ciri Khas NU

Sejak awal berdiri, ciri khas Nahdlatul Ulama adalah keberpihakannya kepada umat awam. NU tidak membangun otoritas keagamaan untuk menguji umat, tetapi untuk melindungi mereka dari kebingungan beragama. Tradisi pesantren, fikih bermadzhab, dan peran sentral kiai merupakan instrumen perlindungan tersebut.

Dalam konteks ini, keberhasilan NU di era modern tidak diukur dari seberapa modern wacananya, melainkan dari seberapa aman umat awam menjalankan agama di bawah naungan NU. Jika umat tetap tenang, yakin, dan merasa dilindungi, maka perubahan yang dilakukan dapat dikatakan berhasil.

 

e.  Implikasi Etis bagi Pengurus dan Ulama

Kerangka ini membawa implikasi etis yang penting:

1.  Pengurus dituntut untuk berhati-hati dalam merumuskan dan mengomunikasikan kebijakan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di tingkat jamaah.

2.  Ulama dituntut untuk aktif membimbing dan menjelaskan perubahan dengan bahasa yang membumi.

3.  Organisasi dituntut untuk selalu menempatkan umat awam sebagai prioritas utama, bukan sebagai variabel yang diabaikan.

Dengan menjadikan perlindungan umat awam sebagai parameter keberhasilan, NU dapat bergerak maju tanpa kehilangan jati diri, serta tetap menjalankan perannya sebagai penjaga keberagamaan umat Islam Indonesia.

 

9. Simpulan

Perubahan pola Nahdlatul Ulama di era modern merupakan keniscayaan sejarah yang tidak dapat dihindari. Perubahan sosial, perkembangan teknologi, serta dinamika kebangsaan menuntut NU untuk terus menyesuaikan diri agar tetap hadir dan berperan di tengah masyarakat. Namun, seluruh pembahasan dalam artikel ini menunjukkan satu kesimpulan penting: perubahan tersebut tidak menyentuh substansi manhaj keagamaan NU.

NU tetap berdiri di atas fondasi yang sama sejak kelahirannya, yaitu akidah Ahlus Sunnah wal Jama‘ah, fikih bermadzhab, dan tasawuf Sunni. Yang berubah bukanlah agama yang dianut, melainkan cara mengelola organisasi dan menyampaikan dakwah. Perubahan metode ini pada dasarnya sah dan dibenarkan dalam Islam, selama tetap berada dalam koridor maqāid al-syarī‘ah dan tidak merusak tujuan pokok agama.

Tantangan terbesar NU hari ini bukan terletak pada modernitas itu sendiri, melainkan pada kemampuan menjaga keseimbangan. Di satu sisi, NU dituntut adaptif, responsif, dan mampu berdialog dengan zaman. Di sisi lain, NU memikul amanah besar untuk melindungi umat awam agar tetap merasa aman, tenang, dan yakin dalam menjalankan agama. Ketika keseimbangan ini goyah, dampaknya bukan hanya pada organisasi, tetapi langsung dirasakan oleh jamaah di tingkat akar rumput.

Karena itu, posisi dan peran setiap unsur dalam NU menjadi sangat menentukan. Ulama (Syuriyah) harus tetap memegang otoritas keilmuan dan menjadi rujukan utama dalam urusan agama. Pengurus (Tanfidziyah) harus menjalankan amanah organisasi dengan adab, rendah hati, dan kesadaran bahwa jabatan bukanlah sumber otoritas agama. Sementara itu, tradisi pesantren harus terus dijaga sebagai akar spiritual dan keilmuan NU yang memastikan kesinambungan sanad, adab, dan nilai-nilai keislaman.

Artikel ini menegaskan bahwa keberhasilan NU di era modern tidak diukur dari seberapa modern wajah organisasinya, melainkan dari seberapa kuat NU menjaga kepercayaan umat awam. Selama umat merasa terlindungi, tidak bingung, dan tetap tenang dalam beragama, maka NU telah menjalankan fungsinya dengan baik, apa pun bentuk perubahan yang dilakukan.

Dengan tetap berpijak pada manhaj ulama salaf dan tradisi pesantren, sembari membuka diri pada pembaruan yang terukur, NU memiliki modal kuat untuk terus relevan lintas zaman. Modernitas tidak harus menghilangkan jati diri, dan tradisi tidak harus menghalangi kemajuan. Selama keduanya dirajut dengan ilmu, adab, dan kepedulian terhadap umat, Nahdlatul Ulama akan tetap kokoh sebagai penjaga keberagamaan Islam Indonesia.


 

 

Daftar Rujukan

 

Abū Dāwūd, S. ibn al-Ash‘ath. (1994).Sunan Abī Dāwūd. Beirut: Dār al-Fikr.

Al-Ghazālī, A. . M. ibn M. (2005).Iyā’ Ulūm ad-Dīn. Beirut: Dār al-Ma‘rifah.

Al-Māwardī, A. al-. A. ibn M. ibn . (1996).al-Akām as-Sulāniyyah. Beirut: Dār al-Fikr.

Al-Qarāfī, A. ibn I. (1998).al-Furūq. Beirut: ‘Ālam al-Kutub.

Al-Qusyairī, A. al-Q. ‘A. al-K. ibn H. (2002).al-Risālah al-Qusyairiyyah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Suyūī, J. ad-D. A. ar-R. (1999).al-Asybāh wa an-Naā’ir. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Syāibī, A. I. I. ibn M. (2004).al-Muwāfaqāt fī Uūl asy-Syarī‘ah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Ibn al-Mubārak, ‘A. ibn al-Mubārak. (1987).al-Zuhd wa al-Raqā’iq. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah, M. ibn A. B. (1991).I‘lām al-Muwaqqi‘īn ‘an Rabb al-‘Ālamīn. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Mālik ibn Anas. (1998).Atsar “Lan yalua ākhiru hādhihi al-ummah illā bimā alua bihī awwaluhā”.Dalam A. ibn I. Al-Qarāfī, al-Furūq. Beirut: ‘Ālam al-Kutub.

Muslim ibn al-ajjāj. (1991).aī Muslim. Beirut: Dār Iyā’ at-Turāth al-Arabī.

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KETIKA ORANG BERKATA “YANG PENTING ISLAM” Telaah Panjang, Jelas, dan Menenangkan tentang Islam, Jama'ah, dan Sanad Keilmuan

Nahdlatul Ulama : Rumah Besar yang Harus Terus Dijaga Kehangatannya (Renungan Panjang Satu Abad Nahdlatul Ulama tentang Pengurus, Jamaah Awam, dan Rasa Memiliki)